Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pertumbuhan Kurban Digital Belum Penuhi Prinsip Syariah

Rahmat Sudrajat • Senin, 25 Mei 2026 | 17:51 WIB
MARAK: Penjual hewan kurban saat ini marak jelang jelang Idul Adha. (RAHMAT SUDRAJAT/RADAR SURABAYA)
MARAK: Penjual hewan kurban saat ini marak jelang jelang Idul Adha. (RAHMAT SUDRAJAT/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Menjelang Idul Adha, tradisi berkurban kini mengalami transformasi seiring pesatnya perkembangan teknologi. Kemudahan akses dan transaksi mendorong maraknya layanan kurban digital, mulai dari penyediaan hewan hingga pendistribusiannya yang dilakukan melalui berbagai platform daring.

Fenomena ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga membawa implikasi besar bagi pertumbuhan ekonomi syariah nasional.

Baca Juga: Cara Tepat Menyimpan Daging Kurban agar Tahan Lama dan Aman Dikonsumsi

Pakar Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prof Dr Tika Widiastuti, menilai bahwa lonjakan penggunaan layanan kurban digital dalam beberapa tahun terakhir sangat signifikan. Perubahan perilaku masyarakat pascapandemi, literasi digital yang meningkat, serta kemudahan sistem pembayaran menjadi pendorong utama tren ini.

“Perkembangan platform kurban digital di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir cukup pesat. Hal itu didukung dengan meningkatnya literasi digital masyarakat, kemudahan pembayaran online, dan tren filantropi Islam berbasis aplikasi,” ujar Prof Tika, Senin (25/5).

Baca Juga: Gubernur Khofifah Tinjau Koperasi Ternak di Lamongan Jelang Idul Adha, Pastikan Stok Hewan Kurban Jawa Timur Cukup, Aman, Sehat dan Siap Distribusi 

Menurutnya, berbagai pihak mulai dari e-commerce, lembaga keuangan syariah, hingga lembaga amil zakat kini berlomba menyediakan layanan ini dengan sistem yang dinilai lebih transparan dan mudah dijangkau. Hal ini membuktikan bahwa ekonomi syariah mampu beradaptasi dengan teknologi modern tanpa harus mengesampingkan nilai-nilai agama.

Ditinjau dari sisi hukum Islam, kurban digital pada dasarnya diperbolehkan dan sah selama memenuhi rukun serta syarat yang berlaku. Inti dari layanan ini adalah penerapan akad wakalah, di mana pemilik dana melimpahkan kuasa kepada lembaga atau platform untuk melakukan pembelian, penyembelihan, hingga penyaluran daging kurban.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup 25 Mei, Penyembelihan Hewan Kurban di RPH Surabaya Diserbu Warga

Namun, Prof Tika mengakui masih terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai satu aspek krusial, yaitu masalah penyaksian atau musyahadah. Perbedaan pendapat ini menjadi tantangan tersendiri yang perlu ditangkap oleh pengelola layanan digital.

“Namun, masih terjadi perbedaan antara pendapat ulama terhadap aspek musyahadah atau penyaksian penyembelihan. Sebagian ulama memandang penyaksian langsung tidak wajib sehingga dokumentasi digital sudah cukup, sedangkan sebagian lain lebih menekankan pentingnya keterlibatan emosional dan spiritual dalam ibadah kurban,” jelasnya.

Oleh karena itu, Prof Tika menyarankan agar pengelola platform tidak hanya berorientasi pada sisi bisnis semata. Pendekatan yang harus diambil adalah edukatif dan terbuka, dengan menjelaskan secara rinci akad yang digunakan, proses penyembelihan, hingga bukti pendistribusian. Penyediaan fitur siaran langsung (live streaming) atau laporan visual dinilai sangat penting untuk mengakomodasi berbagai pandangan masyarakat.

Meski pertumbuhannya positif, Prof Tika menyoroti bahwa model bisnis yang ada saat ini belum sepenuhnya selaras dengan prinsip ekonomi syariah. Masih terdapat celah terkait transparansi harga, kejelasan akad, pengelolaan dana, hingga kekhawatiran akan adanya komersialisasi ibadah. Atas dasar itu, ia menekankan urgensi penyusunan regulasi khusus.

“Regulasi tersebut penting untuk mengatur kejelasan akad, perlindungan konsumen, standar distribusi, audit syariah, keamanan transaksi digital, serta pelaporan penggunaan dana agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga di tengah perkembangan layanan kurban digital yang semakin cepat,” tegasnya.

Di sisi lain, kehadiran kurban digital memberikan kontribusi nyata bagi ekosistem ekonomi syariah. Salah satu dampak positif terbesarnya adalah kemampuan menjangkau wilayah-wilayah terpencil yang sebelumnya sulit mendapatkan akses daging kurban. Layanan ini juga dinilai mampu meningkatkan transaksi ekonomi halal serta mempererat integrasi antara teknologi dan keuangan syariah.

“Contohnya seperti memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan ibadah berbasis digital, meningkatkan transaksi ekonomi halal, dan memperkuat integrasi antara teknologi dengan keuangan syariah,” ungkapnya.

Lebih jauh, Prof Tika melihat potensi besar jika kurban digital dapat diintegrasikan dengan instrumen syariah lainnya seperti zakat, sedekah, atau wakaf dalam satu ekosistem. Namun, ia mengingatkan agar kemajuan ini tidak justru memarginalisasi peternak skala kecil. Platform diharapkan membangun kemitraan langsung dengan peternak lokal, bukan hanya bergantung pada pemasok besar.

“Platform juga perlu memastikan harga beli yang adil, pembinaan kualitas ternak, serta pemberdayaan peternak lokal agar mereka tetap menjadi bagian utama dalam rantai ekonomi kurban digital,” pungkasnya. (rmt/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#Digital #layanan #kurban #syariah #pertumbuhan