RADAR SURABAYA - Praktik peredaran sabu di Jalan Benteng Dalam, Surabaya, berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua tersangka kurir AR, 18, warga Bulak Banteng dan SR, 32, warga Jalan Tambak Gringsing diringkus polisi di lokasi tersebut. Sebanyak 35 poket sabu diamankan dari kedua pengedar ini.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkapkan, dua tersangka ini diperintahkan oleh seorang bandar berinisial HSM yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Mereka menjual sabu di gang Jalan Benteng Dalam ini," kata pada Radar Surabaya, Senin (25/5).
Dari hasil penyidikan, keduanya diketahui mulai melakukan aksinya menjual sabu mulai pukul 22.00 - 09.00. Mereka menjual sabu sebanyak 35 poket dengan berat total 21,20 gram pada pembeli yang datang ke lokasi. Pembeli rata-rata sudah mengetahui lokasi keduanya menjual sabu tersebut.
Baca Juga: Suami Coba Bertahan, Istri Kabur ke Rumah Orang Tuanya, Berujung ke Pengadilan Agama Surabaya
"Pembeli datang masuk ke gang. Untuk harga bervariasi, mereka menjual Rp 100 - 600 ribu per poket," katanya.
Pengakuan tersangka dari polisi, selama menjual tersebut mereka stand by di dalam gang. Mereka mendapat upah untuk menjalankan bisnis haram ini. Tersangka mendapat Rp 150 ribu per harinya dan gratis menggunakan sabu.
Baca Juga: Kasus Viral Pengantin Kabur di Pati Berujung Sepakat Ganti Rugi dan Menikah
"Tersangka mengakui sudah dua bulan beroperasi menjual dan mengedarkan sabu ini. Saat ini kami masih berupaya mencari pengedar atasnya HSM," tuturnya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik peredaran sabu di sebuah gang Jalan Benteng Dalam, Surabaya. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menyelidikidan menggerebek keduanya pada Rabu (20/5) pukul 01.00.
Baca Juga: Pemuda Asal Lamongan Dibacok di Jalan Dinoyo Surabaya, Dua Pelaku Bawa Celurit
Keduanya, masih terus menjalani penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut.(sam/gun)
Editor : Guntur Irianto