RADAR SURABAYA - Sidang perkara dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan terdakwa Agung Wawan Setiawan alias Pesek, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyita perhatian. Pasalnya, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan bentuk dan tekstur barang bukti sabu yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerupai garam dapur.
Victor Sinaga, penasihat hukum terdakwa, mengungkapkan bahwa sabu yang diperlihatkan di persidangan berbeda dari kasus-kasus narkotika yang pernah ditanganinya. Menurut Victor, barang bukti yang biasa ia temui memiliki tekstur keras dan menyerupai garam kasar.
“Selama saya menjadi advokat dan menangani perkara sabu-sabu lebih dari ratusan perkara, barang bukti sabu itu keras dan seperti garam kasar,” ujar Victor usai sidang di PN Surabaya.
Baca Juga: ART Pencuri Emas dan Uang Majikan di Surabaya Ditangkap, Begini Pengakuannya
Ia menilai barang bukti dalam perkara ini memiliki butiran kasar seperti garam. Meski demikian, Victor tetap menghormati pengakuan terdakwa yang membenarkan barang tersebut adalah sabu.
“Tapi kalau terdakwa mengakui itu sabu, saya menghormati apakah karena takut atau ada tekanan, namun saya boleh curiga atau menduga,” tambahnya.
Baca Juga: Rumah Meledak Akibat Petasan, Seorang Warga Kepanjen Malang Tewas
Menanggapi keberatan tersebut, JPU Assri Susantina, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menghadirkan dua saksi ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, yakni Titin Ernawati dan Filantari Cahyani.
Di hadapan majelis hakim, keduanya menjelaskan bahwa barang bukti yang diterima dari penyidik telah diuji menggunakan dua metode, yakni uji warna dan alat deteksi. Hasilnya dinyatakan positif mengandung Metamfetamina, narkotika golongan I. “Kami menyatakan barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina,” ujar saksi dari Labfor.
Baca Juga: Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo, 2 Staf Tewas, Begini Kronologinya
Saksi juga menerangkan bahwa bentuk sabu tidak selalu seragam. “Sabu ada yang bentuk serbuk dan bongkahan,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab keraguan penasihat hukum terkait tekstur sabu yang dihadirkan di persidangan. Sementara itu, terdakwa Agung Wawan Setiawan justru membenarkan barang bukti tersebut merupakan sabu berbentuk seperti koral kecil.
Baca Juga: Program Cambridge Jadi Daya Tarik Orang Tua di Jawa Timur
Dalam surat dakwaannya, JPU Assri Susantina menyebut terdakwa didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Dakwaan tersebut diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga membeli sabu dari seseorang bernama Wandi (DPO) di wilayah Parseh, Bangkalan, Madura seharga Rp47 juta per ons. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan di wilayah Surabaya dengan sistem COD (Cash on Delivery).
Terdakwa disebut memperoleh keuntungan antara Rp 130 - 230 ribu per gram, dengan estimasi total keuntungan mencapai Rp 8 juta dari satu ons sabu.
Pada 15 November 2025, terdakwa kembali membeli satu ons sabu dari Wandi. Setelah transaksi selesai, Agung ditangkap anggota Polda Jatim saat melintas di persimpangan lampu merah Jalan Raya Karangasem, Tambaksari, Surabaya.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab. 11248/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 memastikan barang bukti positif mengandung kristal Metamfetamina yang termasuk narkotika golongan
Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain dari pihak kepolisian. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto