RADAR SURABAYA - Mawar, 18, dan Melati, 18, saudara kembar yang menjadi korban rudapaksa di Surabaya. Ini dilakukan ayah tirinya sendiri berinisial, WRS, 39. Kedua anak tiri ini, diancam akan dibunuh bila melapor. Selain itu, korban juga di grooming oleh tersangka.
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan selama tiga tahun korban tidak berani melapor peristiwa yang dialami karena dalam kondisi tekanan dan ancaman dari tersangka.
"Jika mau melaporkan diancam akan dibunuh. Kemudian juga di grooming (manipulasi psikologi) anak-anak ini. Bahwa kalau kamu lapor percuma lapor ke polisi nanti lama tahapannya," ujarnya, Minggu (24/5).
Baca Juga: Tinggalkan Motor Sarana, Pelaku Curanmor Terekam CCTV Beraksi di Kedai Es Krim Ngagel Jaya Surabaya
Ganis menambahakn, kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi saat korban masih usia anak-anak. "Saat terjadi kekerasan seksual itu adalah pada saat masih anak-anak hingga sekarang dewasa," sebutnya. Polisi dengan tiga melati di pundak ini menegaskan tersangka dalam menjalan aksinya selalu dilakukan di rumah.
Selain melakukan penanganan perkara, PPA dan PPO Polda Jatim juga melakukan pendampingan terhadap korban bekerja sama dengan DP3APPKB Surabaya. Sementara Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB Surabaya Thussy Aprlyandari menjelaskan saat ini kedua korban diamankan di Rumah Aman Pemerintah Kota Surabaya.
Baca Juga: Blackout Sumatera Makan Korban, 2 Pelajar di Tanah Datar Tewas Diduga Keracunan Asap Genset
"Kami intensif melakukan pendampingan secara psikologis untuk trauma yang dialami. Kami juga melakukan pendampingan psikologis kepada istri dari pelaku atau ibunya korban," ucapnya.
Dia menuturkan, selain itu DP3APPKB Surabaya juga melakukan pendampingan kesehatan korban dan perawatan kehamilan salah satu korban. Tak hanya itu. DP3APPKB Pemkot Surabaya juga akan membantu memfasilitasi pendidikan korban.
Baca Juga: Ruwatan Kota Surabaya di Tugu Pahlawan, Simbol Syukur dan Edukasi Budaya Generasi Muda
"Kami akan usahakan untuk para korban tetap mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik untuk masa depannya. Hal itu dirasa perlu karena dalam kasus ini Pemerintah Kota sebagai pelapor," sebutnya.
Pihaknya menerangkan, dari awal DP3APPKB sudah mendorong ibu korban untuk melapor. Akan tetapi tidak berkenan. "Sehingga kami merasa perlu menegakkan hak-hak anak di sini untuk melindungi anak sehingga kami pemerintah Kota Surabaya melalui UPT DP3APPKB melaporkan kepada Polda Jatim dan luar biasa tindak lanjut gercepnya Polda Jatim," tandasnya.
Baca Juga: UEA Makin Lengket dengan Israel, Timur Tengah Terancam Terbelah
Polda Jatim Tangkap Ayah Tiri Rudapaksa Anak Kembar di Sukolilo Surabaya
Diberitakan sebelumnya, kelakuan WRS, 39, sungguh bejat. Dia tega merudapaksa dua anak tirinya kembar RF, 18, dan RB, 18, hingga salah satunya hamil. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah tersangka kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan laporan polisi LP/B/729/V/2026/SPKT/Polda Jawa Timur 21 Mei 2026.
Baca Juga: Angkot Masih Ngetem di Bekas Pasar Maling, Armudji Geram karena Satpol PP Diam Saja
Anggota Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jatim melakukan penanganan pemeriksaan secara cepat dan melakukan upaya gelar perkara.
"Kita sudah menetapkan menaikkan menjadi tingkat penyidikan dan juga penetapan tersangka. Tersangka WRS warga Surabaya sudah kita amankan dan ditahan," ujarnya, Jumat (22/5).
Baca Juga: Harry Kane Hattrick! Bayern Munich Sapu Bersih Gelar Domestik
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menambahkan, tersangka WRS, 39, merupakan ayah tiri dari kedua anak kembar yang telah dilakukan kekerasan seksual sejak tahun 2023 sampai 2026.
Awalnya, korban kenal dengan tersangka sejak tahun 2017. Tepatnya sejak ibunya menikah lagi dengan tersangka. Anak kembar atau kedua korban tinggal bersama ibunya dan tersangka di rumah kawasan Sukolilo, Surabaya.
Baca Juga: Sekolah Tionghoa Gie Hien di Belakang Penjara Kalisosok Surabaya, Khusus Lansia yang Buta Huruf
"Modus yang dilakukan tersangka saat situasi rumah sedang sepi. Dimana ibu anak kembar ini sedang pergi keluar entah ke pasar atau ada kepentingan lainnya dan di situlah kesempatan dari pada pelaku untuk melakukan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak kembar," ungkapnya.
Ganis mengungkapkan, aksi kekerasan seksual pertama dilakukan kepada korban RF sejak tahun 2023 sampai 2026. Aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali bahkan berulang-ulang. Tersangka melakukan kekerasan seksual dengan cara meminta pijat dan kadang langsung masuk ke kamar korban saat korban tidur.
Baca Juga: Persib Hat-trick Juara Liga! Maung Bandung Kunci Gelar usai Tahan Persijap
Hal yang sama juga dilakukan tersangka terhadap korban RB sejak tahun 2025 hingga 2026. "Akibat kekerasan seksual itu salah satu korban (RF) hamil lima bulan," tegasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto