RADAR SURABAYA - Kelakuan WRS, 39, sungguh bejat. Dia tega melakukan rudapaksa terhadap dua anak tirinya yang diketahui kembar, Mawar, 18, dan Melati, 18, hingga salah satunya hamil. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan di rumah tersangka kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan laporan polisi LP/B/729/V/2026/SPKT/Polda Jawa Timur 21 Mei 2026.
Anggota Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jatim melakukan penanganan pemeriksaan secara cepat dan melakukan upaya gelar perkara. "Kita sudah menetapkan menaikkan menjadi tingkat penyidikan dan juga penetapan tersangka. Tersangka WRS warga Surabaya sudah kita amankan dan ditahan," ujarnya, Jumat (22/5).
Baca Juga: Waduh! X Batasi Unggahan Harian Akun Non-Premium
Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menambahkan, tersangka WRS, 39, merupakan ayah tiri dari kedua anak kembar yang telah dilakukan kekerasan seksual sejak tahun 2023 - 2026.
Awalnya, korban kenal dengan tersangka sejak tahun 2017. Tepatnya sejak ibunya menikah lagi dengan tersangka. Anak kembar atau kedua korban tinggal bersama ibunya dan tersangka di rumah kawasan Sukolilo, Surabaya.
"Modus yang dilakukan tersangka saat situasi rumah sedang sepi. Dimana ibu anak kembar ini sedang pergi keluar entah ke pasar atau ada kepentingan lainnya dan di situlah kesempatan dari pada pelaku untuk melakukan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak kembar," ungkapnya.
Ganis mengungkapkan, aksi kekerasan seksual pertama dilakukan kepada korban RF sejak tahun 2023 - 2026. Aksi tersebut dilakukan lebih dari satu kali bahkan berulang-ulang. Tersangka melakukan kekerasan seksual dengan cara meminta pijat dan kadang langsung masuk ke kamar korban saat korban tidur.
Baca Juga: Sejoli Viral Terekam Curi Laptop di Kampung Malang Surabaya
Hal yang sama juga dilakukan tersangka terhadap korban RB sejak tahun 2025 hingga 2026."Akibat kekerasan seksual itu salah satu korban (RF) hamil lima bulan," tegasnya.
Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ini menuturkan, kedua korban selama mendapatkan tindakan kekerasan seksual dari tersangka tidak berani buka suara. Sebab keduanya diancam akan dibunuh oleh tersangka dan ditakut-takuti bila lapor polisi akan tidak diproses atau membutuhkan waktu lama.
Baca Juga: Wamenkes Datangi FK Unair Surabaya, Fokus Berantas TBC dan Perkuat Riset Kesehatan Nasional
"Kedua korban selalu diancam akan dibunuh oleh tersangka. Alhamdulillah ini laporan dibantu DP3AK Surabaya bukan dari orang tua. Karena orang tua juga diancam akan dibunuh," bebernya.
Dari pengungkapan kasus polisi menyita barang bukti dua lembar akta kelahiran, selembar KK, sebuah kaos pendek, sebuah celana pendek, sebuah celana dalam, sebuah BH, dan hasil visum et repertum.
Baca Juga: Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 76 D, pasal 81 pasal 76 E pasal 82 Undang-undang (UU) RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 6 huruf C UU RI No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 473 KUHP dan pasal 415 KUHP. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto