Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Terdakwa Pesta Gay Siwalan Party di Surabaya Divonis 18 hingga 16 Bulan

Andy Satria • Jumat, 22 Mei 2026 | 14:44 WIB
DISIDANG: Terdakwa kasus pesta gay siwalan party saat menjalani sidang vonis di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
DISIDANG: Terdakwa kasus pesta gay siwalan party saat menjalani sidang vonis di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap delapan terdakwa yang terlibat dalam jaringan penyelenggaraan pesta gay, Siwalan Party. Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. 

Vonis dibedakan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Raka selaku admin utama perkara nomor 117 dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan tujuh terdakwa lain sebagai admin pembantu perkara nomor 116 masing-masing divonis 1 tahun 4 bulan kurungan.

Kuasa hukum admin utama, Marthin Setia Budi, menanggapi vonis tersebut dan akan pikir terlebih dahulu. Ia menilai putusan hakim sangat memberatkan kliennya.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Abrasi dan El Nino, PDI Perjuangan Surabaya Pastikan Kelestarian Mangrove

Marthin membeberkan adanya ketimpangan hukum dengan pihak pendana acara. Dalam persidangan sebelumnya, pihak pendana hanya divonis 9 bulan kurungan. Padahal, menurut dia, kegiatan Siwalan Party tidak akan pernah terlaksana tanpa sokongan dana dari pihak tersebut.

"Terhadap putusan perkara 117 ini sangat memberatkan. Kegiatan ini kalau tidak ada yang membiayai, tidak akan terlaksana. Sedangkan si pendana kemarin dituntut 1 tahun dan diputus 9 bulan. Apakah ini adil buat Saudara Raka? Sangatlah tidak adil. Ada kerancuan di sini," ujar Marthin usai persidangan.

Baca Juga: Pelemahan Rupiah Bikin Pengusaha Waswas, Kadin Jatim Ungkap Ancaman Besarnya

Pihak penasihat hukum memilih opsi pikir-pikir selama masa tenggang tujuh hari. Mereka akan menentukan apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau tidak.

Di sisi lain, Marthin mengungkap fakta krusial terkait kondisi kesehatan para terdakwa di dalam tahanan. Hampir 90 persen dari total terdakwa dalam kasus ini berstatus mengidap HIV/AIDS. Mereka membutuhkan penanganan medis intensif yang tidak boleh terputus.

Baca Juga: Apresiasi Penjaga Kenyamanan Kota Lama Surabaya, Horison Arcadia Heritage Lakukan Aksi Sosial

"Hampir sekitar 90 persen dari mereka kena yang namanya HIV/AIDS. Mereka harus ditolong dan diselamatkan. Di dalam tahanan, akses terhadap obat-obatan pendamping seperti vitamin penunjang imunitas terkadang mengalami pembatasan dan kendala. Padahal imunitas mereka sangat bergantung pada makanan bergizi dan psikis yang terjaga," tambah Marthin.

Secara terpisah, Kuasa Hukum salah satu terdakwa admin pembantu, Budi Cahyono, menyampaikan pandangan lebih menerima putusan hakim. Ia menganggap vonis 1 tahun 4 bulan penjara sebagai momentum pembelajaran hidup agar tidak mengulangi perbuatan.

Baca Juga: Viral Pengendara Motor Terlindas Mobil di Kedungdoro Surabaya, Ternyata Korban Pelajar Masih Dirawat

"Bagi saya mudah-mudahan ini menjadi satu pembelajaran hidup bagi para terdakwa untuk tidak mengulangi hal-hal yang seperti kemarin," kata Budi.

Kendati demikian, Budi setuju bahwa aspek keadilan restoratif dan kemanusiaan berbasis kesehatan harus tetap diperhatikan lembaga pemasyarakatan selama masa hukuman.

Baca Juga: Hari Terakhir Perdagangan, IHSG Terjebak Konsolidasi

"Harapan saya sejak awal kepada Majelis Hakim adalah agar tidak hanya melihat dari kepastian hukum formal saja, tetapi juga melihat rasa keadilan. Mengingat mereka memiliki penyakit menular yang pengobatannya harus terus dibantu secara berlanjut," pungkas Budi Cahyono. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#sidang vonis #terdakwa pesta gay #kasus pesta gay surabaya #pn surabaya #pesta gay