RADAR SURABAYA -- Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mematok batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari APBD. Pemkot Surabaya memastikan aturan itu tidak akan mengganggu stabilitas birokrasi maupun pelayanan publik di Kota Pahlawan.
Plh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Syamsul Hariadi menegaskan, kondisi fiskal pemkot saat ini masih dalam kategori aman. Sebab, proporsi belanja pegawai telah berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat. Keberadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pun masih aman.
Baca Juga: DPRD Jatim dan Dinsos Perluas KIP Jawara di Surabaya, Cahyo Harjo Targetkan Penerima Terus Bertambah
“Angka 30 persen itu adalah batas maksimal mandatory. Secara administratif tidak ada masalah karena belanja pegawai Pemkot Surabaya saat ini juga sekitar 29 persen,” ujar Syamsul kepada Radar Surabaya, Kamis (21/5).
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran munculnya dampak kebijakan UU HKPD terhadap kemampuan fiskal daerah. Khususnya di tengah banyaknya program prioritas pembangunan dan pelayanan publik yang sedang dijalankan Pemkot Surabaya.
Syamsul memastikan, penerapan aturan tersebut juga tidak akan memengaruhi stabilitas pembayaran gaji maupun hak-hak pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Tidak perlu ada kekhawatiran terkait stabilitas pemberian gaji pegawai. Kondisi fiskal Surabaya masih terkendali,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), tepatnya Pasal 146. Aturan tersebut memberikan masa transisi selama lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.
Belakangan, kebijakan itu sempat memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah terkait potensi terganggunya penganggaran pegawai, termasuk isu pemutusan hubungan kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun, Pemkot Surabaya memastikan kondisi tersebut tidak terjadi di Kota Pahlawan karena struktur belanja pegawai masih berada dalam batas aman dan terkendali. (dim)
Editor : Lambertus Hurek