Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelaku Penggelapan Motor Ini Ngaku Delapan Kali Beraksi di Surabaya, Polisi Kejar Penadah

M. Mahrus • Rabu, 20 Mei 2026 | 19:43 WIB
DITANGKAP: Tersangka DAP alias Diorama diamankan Polsek Wonocolo Surabaya usai melakukan penggelapan motor dengan modus pinjam.(IST/RADAR SURABAYA)
DITANGKAP: Tersangka DAP alias Diorama diamankan Polsek Wonocolo Surabaya usai melakukan penggelapan motor dengan modus pinjam.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - DAP alias Diorama tersangka penipuan dan penggelapan motor selalu menyasar motor matik saat menggelapkan motor teman atau korbannya. Pria asal Jalan Kembang Kuning Kramat Jaya, Surabaya, ini sudah beraksi tujuh kali pada tahun 2026. Sementara satu kali aksinya dilakukan Desember 2025.

"Kebanyakan tersangka menggelapkan motor matik. Ada satu korban motor trail CRF," ujar Kanitreskrim Polsek Wonocolo Ipda Abdul Rohim, Rabu (20/5).

Rohim menjelaskan, motor hasil penggelapan selalu dilempar atau dijual ke penadah BW di kawasan Bungurasih, Sidoarjo. Motor dijual dengan harga rata-rata Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. Dari hasil penjualan motor tersebut tersangka menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Diusir dari Rumahnya, Nenek Elina Mengaku Trauma Dalam Persidangan di PN Surabaya

"Modusnya meminjam motor korban mulai kenalan di warung, angkringan dan rumah kos," tambahnya. 

Ipda Rohim menegaskan, tersangka sementara beraksi seorang diri. Pihaknya masih melakukan pengembangan apakah ada TKP lain. "Tersangka bukan residivis. Untuk penadah kita tetapkan DPO," tegasnya. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 492 KUHP dan atau 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Baca Juga: Tegaskan Komitmen terhadap Pertumbuhan Berkelanjutan, Jajaran Direksi Bank Jatim Lakukan Pembelian Saham

Penggelapan Motor Modus Pinjam Buat Beli Makan

Diberitakan sebelumnya, Diorama Alamsyah Putra alias DAP, 27, warga Jalan Kembang Kuning Kramat Jaya, Sawahan, harus berurusan dengan polisi. Pria yang tinggal di Perumahan Trosobo Utama ini ditahan setelah menggelapkan motor Yamaha Nmax milik temannya ATR, 25, di kos Jalan Wonocolo Gang Benteng I, Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi mengatakan, kejadian penggelapan bermula saat tersangka menghubungi korban ATR pada Selasa 28 April 2026.

Baca Juga: Tambah Satu Jemaah Wafat di Makkah, Salat Gaib Digelar di Asrama Haji Surabaya

Saat itu tersangka meminta korban menjemput di Terminal Bungurasih karena tersangka baru dari Kota Malang. Setelah dijemput, tersangka mampir ke kos korban di Jalan Wonocolo Gang Benteng pukul 21.00.

Setelah basa-basi, tersangka meminjam motor korban dengan alasan dipakai membeli makan. Namun saat ditunggu hampir dua jam, pelaku tak kembali. Selain itu nomor tersangka saat dihubungi juga tidak bisa.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gandeng Sekolah Swasta, Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wonocolo. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Mei 2026. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#modus beli makan #teman #kriminal surabaya #polsek wonokromo #penggelapan motor