Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Komisi A DPRD Surabaya Tengahi Konflik Batas Wilayah RW di Dukuh Menanggal

Dimas Mahendra • Selasa, 19 Mei 2026 | 21:06 WIB
SOROTAN: Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mencoba menengahi konflik batas wilayah RW di Dukuh Menanggal, Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
SOROTAN: Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mencoba menengahi konflik batas wilayah RW di Dukuh Menanggal, Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Polemik batas wilayah antara RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, akhirnya memantik perhatian serius DPRD Surabaya. Komisi A turun langsung menengahi konflik yang dinilai berpotensi memicu gesekan sosial antarwarga jika tidak segera diselesaikan secara bijak dan berbasis aturan hukum.

Hearing yang digelar Selasa (19/5/2026) dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, dengan menghadirkan pihak kecamatan, kelurahan, pengurus RW, hingga perwakilan warga dari kedua wilayah.

Dalam forum tersebut, Komisi A justru menemukan fakta penting bahwa hingga saat ini belum ada regulasi maupun dasar hukum yang secara spesifik mengatur batas administratif antar-RW di kawasan tersebut, termasuk dalam Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

Baca Juga: Di Depan Mahasiswa Unesa, Yusril Akui Hukum Kalah Cepat dari Ekonomi Digital

“Sampai hari ini belum ada aturan yang secara spesifik mengatur batas wilayah ke-RW-an. Karena itu tidak bisa ada klaim sepihak,” tegas Yona.

Persoalan mencuat setelah muncul klaim bahwa wilayah RT 4 RW 6 disebut-sebut masuk ke dalam wilayah RW 8. Namun, Komisi A menilai persoalan itu tidak bisa diselesaikan hanya berdasarkan klaim sejarah atau kebiasaan lama semata.

Baca Juga: Petani Garam Desak Penetapan HPP untuk Lindungi Harga di Tingkat Produksi

Dalam rapat juga diungkap sejarah kawasan Bambe Dukuh Menanggal yang dulunya memiliki batas mengikuti jalur jalan utama dari arah Wisma Bungurasih hingga gapura Bambe dan menuju kawasan SMAN 15 Surabaya. Seiring perkembangan kawasan, kondisi jalan berubah dan aktivitas ekonomi warga semakin padat sehingga memunculkan dinamika baru di lapangan.

Meski demikian, Yona menegaskan sejarah wilayah tidak otomatis menjadi dasar hukum yang mengikat dalam menentukan batas administratif saat ini.

Baca Juga: Diduga Gagal Nyalip, Pengendara Motor Jatuh Tertabrak Truk di Jalan Kenjeran Surabaya, Penumpang Meninggal di Lokasi

“Apa yang terjadi di masa lalu tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum sekarang kalau memang tidak ada regulasi yang mengatur,” ujarnya.

Selain konflik batas wilayah, Komisi A juga menyoroti persoalan lain yang muncul di kawasan tersebut, yakni penggunaan badan jalan umum untuk aktivitas pedagang kaki lima (PKL) hingga dugaan adanya penarikan retribusi harian kepada pedagang.

Baca Juga: MPM Honda Jatim Terima Ribuan Siswa SMK dalam Program Kunjungan Edukatif Industri

Menurut Yona, jalan umum tidak boleh dikuasai kelompok tertentu ataupun ditutup sepihak tanpa koordinasi lintas wilayah. Jika ditemukan pelanggaran aturan, DPRD meminta pemerintah melakukan penertiban.

“Kalau memang menabrak perda, tentu akan kami rekomendasikan untuk ditertibkan. Jalan umum tidak boleh dikuasai siapa pun,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi ego kewilayahan yang berpotensi memecah hubungan antarwarga.

Baca Juga: SPMB SD dan SMP Negeri Surabaya 2026 Siap Dilaksanakan, Catat Jadwalnya!

“RW 6 maupun RW 8 jangan merasa paling memiliki jalan. Ini fasilitas umum yang dipakai bersama,” katanya.

Dari hasil hearing, disepakati bahwa warga RT 4 tetap berada di wilayah RW 6 demi menjaga stabilitas sosial dan menghindari konflik berkepanjangan. Pihak RW 8 juga disebut menerima hasil keputusan tersebut.

Baca Juga: Miris! Kiai Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Pencabulan 11 Santri Laki-Laki

Komisi A DPRD Surabaya pun mendorong penguatan koordinasi antar-RT dan RW agar persoalan serupa tidak kembali muncul di kemudian hari.

“Yang paling penting sekarang adalah menjaga kerukunan warga. Jangan sampai persoalan batas wilayah malah memecah persaudaraan masyarakat,” pungkas Yona.(dim/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita surabaya terbaru #konflik warga #dukuh menanggal surabaya #batas wilayah #dprd surabaya