Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tangkap Pengedar Narkoba di Surabaya dan Sidoarjo, Sita Ekstasi dan Sabu

Andy Satria • Selasa, 19 Mei 2026 | 11:29 WIB
DIADILI: Terdakwa Faisal saat sidang di PN Surabaya. Ia merupakan jaringan pengedar sabu dan ekstasi di Surabaya dan Sidoarjo. (IST/RADAR SURABAYA)
DIADILI: Terdakwa Faisal saat sidang di PN Surabaya. Ia merupakan jaringan pengedar sabu dan ekstasi di Surabaya dan Sidoarjo. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Faisal Kemalpasha resmi didakwa sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi skala besar di Surabaya dan Sidoarjo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Christina, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Terdakwa dijerat dengan barang bukti berupa 796 butir ekstasi dan sabu seberat 3,636 gram. Sindikat ini dikendalikan dua bandar yang masuk dalam DPO berinisial Mas Dolah dan Jokowi. "Terdakwa menerima 5.000 butir pil ekstasi dalam tas hijau," ujar JPU Siska di PN Surabaya.

Kasus bermula Selasa (20/1) pukul 05.00. Faisal bertemu dengan J (DPO) di warung kopi dekat SPBU Medaeng, Jalan Letjend Sutoyo, Bungurasih, Sidoarjo.

Baca Juga: Dikejar Polisi Tabrak Pot Bunga, Terduga Pelaku KDRT di Kalijudan Surabaya Sempat Diamankan

Ekstasi itu kemudian disimpan di lemari pakaian kos terdakwa di Jalan Kedurus Sawah Gede Gang 5, Surabaya. Selanjutnya, Mas Dolah memerintahkan Faisal melakukan sistem ranjau di sejumlah lokasi. 

Tak hanya ekstasi, Faisal juga didakwa mengambil sabu 100 gram pada Minggu (1/2/2026). Barang itu diranjau di bawah pohon di Jalan Raya Arjuno, Surabaya.

Baca Juga: Jejak Ma Chung, Sekolah Tionghoa Legendaris yang Pernah Bersinar di Kota Malang sebelum Orde Baru

"Terdakwa meranjau sabu empat kali, di antaranya di SPBU Kebraon, dekat RS Siti Khodijah Sepanjang, Taman, Krian, hingga Siwalankerto," ungkap JPU.

Faisal dijanjikan upah besar jika semua barang laku. Ekstasi sebesar Rp 50 juta dan Sabu Rp 25 juta. Namun terdakwa baru menerima transfer Rp 5 juta ke rekening bank miliknya.

Baca Juga: Dolar AS Tembus Rp17.700, DPR Minta Masyarakat Tak Panik Hadapi Pelemahan Rupiah

Polrestabes Surabaya menangkap Faisal pada Senin (2/2/2026) pukul 22.00 di kamar kos kawasan Kedurus. Saat penggeledahan, polisi menemukan 238 butir, 235 butir, 236 butir, dan 87 butir ekstasi logo "TMT", Sabu 3,636 gram, timbangan elektrik, plastik klip, buku catatan penjualan dan dua unit ponsel Android

Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya memastikan kristal putih mengandung Metamfetamina, dan pil oranye logo "TMT" mengandung MDMA (Narkotika Golongan I).

Baca Juga: Panas Terik Tapi Tetap Pakai Jaket Saat Naik Motor Ternyata Ini Alasannya

JPU menjerat Faisal dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#ekstasi #sabu #Berita narkoba terbaru #pengedar #narkoba di surabaya