RADAR SURABAYA - Tim Karantina Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 ekor burung maleo dan 6 ekor rangkok asal Makasar. Satwa dilindungi ini dilalulintaskan ke wilayah Jawa Timur menggunakan kapal Dharma Kencana 7, tanpa disertai sertifikat kesehatan hewan karantina dan dokumen pendukung lainnya.
Kepala Karantina Jatim Sokhib menyampaikan kronologis penangkapan oleh tim Penegakan Hukum dan tim satuan pelayanan karantina Pelabuhan Tanjung Perak, mencurigai adanya pergerakan upaya penyelundupan dengan menggunakan mobil.
Baca Juga: Joesoef dan Jejak Bioskop Pertama Surabaya: Ruang Tontonan Elite Sebelum Film Jadi Hiburan Massal
"Tim kami akhirnya berhasil mengamankan sopir dan kendaraan yang membawa media pembawa tersebut, selanjutnya dilakukan penyidikan dan meminta keterangan sopir kendaraan dilokasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Sokhib menjelaskan petgas langsung melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Timur, untuk dilakukan penyidikan multidoors dengan Satuan Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
"Penegakkan hukum terhadap penyelundupan kasus ini, akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini merupakan upaya untuk menimbulkan efek jera, serta mencegah penyelundupan dan melestarikan keanekaragaman hayati yang hampir punah," tutur Sokhib.
Baca Juga: Akhir Era Guardiola di Manchester City? Laga vs Aston Villa Jadi Penentuan!
Burung maleo sendiri merupakan burung endemik asli Sulawesi. Burung ini mempunyai kebiasaan unik yaitu tidak mengerami telurnya sendiri melainkan menguburnya dalam pasir panas atau tanah vulkanik untuk proses menetaskan telurnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek