RADAR SURABAYA - Upaya penanganan sampah di Kali Tebu kembali dilakukan melalui kegiatan ekskavasi sampah yang digagas oleh Ecoton bersama Komunitas Tretan Kali Tebu (Tekat).
Hasil pengangkatan sampah selama tiga hari, mulai Senin (11/5) hingga Rabu (13/5). Popok sekali pakai menjadi jenis sampah terbanyak yang mencemari aliran sungai tersebut.
Baca Juga: Armada Sampah Tak Layak Milik Mitra di Surabaya Akan Dievaluasi
Koordinator Program Mozaik dan Direktur Eksekutif Ecoton, Daru Setyorini, mengatakan sebanyak 45 persen dari 2,4 ton sampah yang berhasil diangkat dari Kali Tebu berjenis popok sekali pakai.
Selain itu, tim juga mencatat ada 218 potong sampah popok yang ditemukan di lokasi.
Baca Juga: Semua TPS di Surabaya Kini Dipantau CCTV, DLH Awasi Pergerakan Sampah Secara Real Time
"Temuan banyak popok ada 218 potong popok yang ditemukan," tuturnya, Rabu (13/5).
Tak hanya mengangkut sampah, tim relawan juga melakukan audit merek terhadap sampah popok yang ditemukan.
Baca Juga: Surabaya Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah, Eri Cahyadi Tekankan Perhitungan Tongbin Berbasis Data
Kegiatan ekskavasi ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan trash barrier atau penghalang sampah di Kali Tebu yang dilakukan pada minggu lalu, tepatnya 10 Mei 2026.
Pemasangan ini merupakan bagian dari inisiatif lingkungan dari Mission for Zero Plastic Leakage (Mozaik) yang merupakan kolaborasi antara Ecoton dan Pemerintah Kota Surabaya, didukung oleh UNDP serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Baca Juga: Parah! Gerobak Sampah Dicuri di Rungkut Tengah Surabaya, Sudah Lima Kali Hilang
Program ini bertujuan menekan kebocoran sampah plastik ke sungai melalui kerja sama lintas pihak.
Menurut Daru, masalah sampah popok di Kali Tebu tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak saja.
“Sampah popok menjadi masalah utama dalam penanganan sampah di sini. Diperlukan kolaborasi nyata: pemerintah harus memperketat pengawasan dan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), masyarakat harus berhenti membuang sampah plastik ke sungai, sementara industri wajib menerapkan kebijakan EPR,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa EPR atau Extended Producer Responsibility adalah kebijakan yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produknya, termasuk pengelolaan sampah setelah digunakan konsumen. Dalam skema ini, produsen wajib mengumpulkan, mendaur ulang, atau mengolah kembali limbah produk atau kemasan mereka, demi mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) serta mendukung ekonomi sirkular. “Sampah popok yang berakhir di sungai juga merupakan tanggung jawab produsen yang membuatnya,” tambah Daru.
Sementara itu, Kali Tebu diketahui menjadi jalur aliran sampah plastik yang berujung ke Selat Madura. Sungai ini menampung aliran limbah dari enam kelurahan, yaitu Kapas Madya, Simokerto, Tanah Kali Kedinding, Sidotopo Wetan, Bulak Banteng, hingga Tambak Wedi. Oleh karena itu, pengendalian dari hulu sangat diperlukan agar sampah tidak merusak ekosistem laut.
Penghalang sampah tipe Barakuda yang dipasang bersifat permanen dan akan dirawat secara rutin. Pengelola kegiatan Amiruddin Muttaqin menjelaskan mekanisme pemeliharaan dengan setiap dua hari sekali akan melakukan penirisan sampah yang tertahan. "Setelah itu, kami lakukan audit merek di TPS3R Kedung Cowek, Bulak, untuk melacak asal-usul sampah plastik tersebut,” jelasnya.
Amir juga mengajak seluruh warga sekitar untuk bergabung menjadi bagian dari Komunitas Tretan Kali Tebu dan ikut menjaga kebersihan lingkungan. “Mari kita pulihkan kembali kelestarian Kali Tebu yang dulu bersih dan indah. Saya mengimbau seluruh warga: tolong jangan lagi membuang sampah apa pun ke Kali Tebu,” pungkasnya. (rmt/vga)