Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polda Jatim Tangkap Sindikat Penjual Kode OTP, Registrasi Sim Card Gunakan Data Orang Lain

M. Mahrus • Selasa, 12 Mei 2026 | 13:16 WIB

 

 

BARANG BUKTI: Barang bukti sim card dan HP.yang diamankan Ditres Siber Polda Jatim dari tiga tersangka. Mereka menjual kode OTP yang menggunakan data orang lain.(M MAHRUS/RADAR SURABAYA)
BARANG BUKTI: Barang bukti sim card dan HP.yang diamankan Ditres Siber Polda Jatim dari tiga tersangka. Mereka menjual kode OTP yang menggunakan data orang lain.(M MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polda Jatim membongkar sindikat kasus penjualan kode OTP (one time password) dan home industry penerbitan sim card menggunakan data pribadi orang lain. Tiga orang tersangka ditangkap. Mereka DBS, 23, warga Denpasar, IGVS, 23, warga Karangasem, dan MA, 35, warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi dan keamanan. Sejalan dengan perkembangan tersebut, ancaman kejahatan siber juga semakin kompleks.

Termasuk tentunya dengan kejahatan manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi. Secara umum dapat mencegah terjadinya kerugian kepada masyarakat secara luas baik dari aspek psikologis maupun material.

Baca Juga: Ruang Pemeriksaan di Gedung Kontainer Mapolres Tanjung Perak Surabaya Terbakar

"Perlindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, namun juga menyangkut hak dasar dari warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi. Kali ini ini selaras dengan kebijakan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menekankan transformasi menuju Polri presisi yaitu prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan," ungkapnya, Selasa (12/5).

Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, terungkapnya kasus bermula dari personel Siber yang mengendus adanya sebuah website fastsim yang menjual sim card dengan harga yang sangat murah.

Baca Juga: Potensi Banjir Rob Mengintai Pesisir Surabaya, Warga Diminta Waspada hingga 27 Mei 2026

Kemudian dilakukan pengecekan dan penyelidikan oleh anggota Ditres Siber Polda Jatim. Akhirnya sindikat tersebut terungkap. Sebanyak tiga orang tersangka ditangkap. Dua orang ditangkap di Bali dan satu orang di Kalimantan Selatan.

"Pertama inisial DBS warga Denpasar perannya membuat website fasbite dan modem pool manager untuk membuat dan menjual kode OTP yang teregister data orang lain," ucapnya, Selasa (12/5).

Baca Juga: Penggelapan Mobil di Surabaya, Modus Urus Pajak Kendaraan

Tersangka kedua IGVS berperan sebagai admin dan customer service yang melayani pembelian kode OTP yang teregistrasi data orang lain dari user serta mengendalikan website dan stok kode OTP.  Kemudian tersangka MA  berperan melakukan registrasi simcard dengan data orang lain yang digunakan untuk membuat kode OTP.

Modus operandi tersangka DBS selaku pemilik dan pembuat website fasbite sejak bulan september 2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi. Di antaranya, Whatsapp (WA), instagram, shopee, dan beberapa media sosial (medsos) lainnya.

Baca Juga: Kemdiktisaintek Gandeng ITS Susun Peta Jalan Riset Nasional 2026-2045

Dduga digunakan sebagai sarana kejahatan seperti scamming, phising, judi online, pencucian uang, dan pinjol ilegal, sim swape dan pembuatan akun buzzer.

"Tersangka menggunakan sarana modem pool dan sim card yang teregister data orang lain serta program modem pool manager untuk selanjutnya dijual melalui website fastbite dengan harga bervariasi antara Rp 500 sampai Rp 8 ribu rupiah per OTP," ungkapnya. 

Baca Juga: Harga Emas Hari Selasa 12 Mei 2026: UBS, Antam, Galeri24 di Pegadaian Kompak Melemah

Dari penjualan kode OTP itu tersangka memperoleh keuntungan secara keseluruhan sekitar Rp 400 juta.

"Tersangka telah melakukan registrasi 25.400 simcard. Untuk keseluruhan keuntungan total sejak Desember 2025 para pelaku mendapat keuntungan Rp 1,2 milyar dari penerbitan simcard menggunakan kode OTP orang lain. Jadi mereka ini banyak disalahgunakan dalam arti mereka menjual kode OTP milik orang lain," tuturnya.

Baca Juga: Sambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-733, Pelukis Surabaya Hadirkan Surabaya City Scape

Dari kode OTP tersebut kemungkinan besar dipastikan digunakan oleh para pelaku phising, scamming dan lain-lain.

"Artinya mereka hanya membeli kode OTP jadi para pelaku ini membeli kepada pihak mereka itu tanpa mendapatkan fisik simcard. Jadi ketika mereka membeli lewat fasebit setelah itu dikasih kode OTP lalu mereka bisa langsung mengakses media sosial contohnya mengaktifkan WA dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Terkuak! Motif Pembunuhan Satpam di Pos Sukomanunggal Jaya Surabaya karena Pembayaran Pinjol

"Kedepan kita akan lakukan rangkaian penyelidikan apakah ada oknum sekali lagi apakah ada oknum yang memang terlibat dalam kegiatan penerbitan sim card dengan menggunakan OTP orang lain," tuturnya.

Dari pengungkapan kasus polisi menyita barang bukti 33 buah modem pool, 11 laptop, 8 box berisi sim card, 3 buah monitor, 3 buah PC komputer, PC mini, 1 plastik sampah isi fisik casing simcard, 25.400 simcard, satu unit handphone satu rekening bri, satu monitor merk Xiaomi, satu PC Tronic dan satu keyboard. (rus/gun)

 

 

Editor : Guntur Irianto
#sim card #kode otp #ditres siber #Polda Jatim #Home Industry