Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penggelapan Mobil di Surabaya, Modus Urus Pajak Kendaraan

Andy Satria • Selasa, 12 Mei 2026 | 10:04 WIB
DISIDANG: Terdakwa Jerry dituntut tujuh bulan penjara usai melakukan penggelapan mobil saat sidang di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)
DISIDANG: Terdakwa Jerry dituntut tujuh bulan penjara usai melakukan penggelapan mobil saat sidang di PN Surabaya.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Terdakwa Jerry Wongso Susilo dituntut 7 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya. Pria tersebut terbukti melakukan penggelapan mobil milik rekannya sendiri, Nicolas Agustinus Raharja, dengan dalih mengurus pajak dan perpanjangan pelat nomor.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. JPU Siska Christina menegaskan bahwa perbuatan Jerry melanggar Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ujar Siska di hadapan majelis hakim. 

Baca Juga: Terkuak! Motif Pembunuhan Satpam di Pos Sukomanunggal Jaya Surabaya karena Pembayaran Pinjol

Selain pidana badan, jaksa juga meminta masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta agar Jerry tetap ditahan.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024. Korban, Nicolas, mengaku membelikan mobil atas permintaan Jerry yang saat itu tidak memiliki pekerjaan. Tujuannya agar mobil digunakan untuk transportasi melalui aplikasi online. 

Baca Juga: Harga Emas Hari Selasa 12 Mei 2026: UBS, Antam, Galeri24 di Pegadaian Kompak Melemah

“Karena dia tidak bekerja, saya belikan mobil untuk dipakai narik online,” ujar Nicolas dalam kesaksiannya di persidangan. 

Mobil Daihatsu Sigra putih tahun 2020 seharga Rp 101,5 juta lengkap dengan dokumen resmi kemudian diserahkan kepada Jerry pada 24 Agustus 2024. Keduanya sepakat sistem setoran harian Rp110 ribu. Kerja sama berjalan delapan bulan hingga Maret 2025.

Baca Juga: BEI Awasi Telkom Terkait Investigasi Regulator AS, Ini Update Terbarunya

Masalah muncul saat pajak lima tahunan jatuh tempo. Pada 30 Maret 2025, Jerry menawarkan diri mengurus perpanjangan pelat nomor sekaligus balik nama dengan biaya Rp5,5 juta. Korban yang percaya lalu menyerahkan BPKB, STNK, dan kunci mobil.

Namun setelah itu, Jerry sulit dihubungi hingga memblokir media sosial korban. Saat didatangi ke rumah keluarganya, Jerry justru mengaku mobil telah dijual.

Baca Juga: Haji 2026: 12 Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Masih Tunda Berangkat ke Tanah Suci, 8 Wafat

Dari penelusuran, mobil diketahui berpindah tangan di kawasan Kapasan, Surabaya. Dalam dakwaan disebutkan, Jerry menjual mobil kepada Robert Imanuel pada 23 April 2025 seharga Rp 79 juta. Mobil kemudian berpindah ke pihak lain dan sudah dibalik nama. “Mobil dijual setelah terdakwa menerima BPKB dari saya,” tegas Nicolas.

Di persidangan, Jerry mengakui sempat menggunakan mobil untuk kepentingan pribadi sebelum dijual. “Untuk jalan-jalan. Saya pakai ke Jakarta dan Bali,” ujarnya singkat.

Baca Juga: Serapan Lulusan SMK Jatim Tembus 91,46%, Khofifah Beberkan Rahasianya

Kendati terdakwa telah berdamai dan mengganti kerugian korban sebesar Rp110 juta, proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap tuntutan. Jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti. Yakni unit Daihatsu Sigra putih tahun 2020, STNK, fotokopi faktur kendaraan, bukti pembelian, riwayat percakapan, surat pernyataan, dua somasi, serta mutasi rekening bank atas nama terdakwa.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#modus #kasus #sidang kasus penggelapan #Penggelapan Mobil #penggelapan