RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan akan menindaklanjuti keluhan warga terkait operasional Pasar Tanjungsari. Aktivitas pasar yang berlangsung 24 jam dinilai menimbulkan kemacetan dan keresahan.
Pemkot menegaskan aturan operasional pasar harus dijalankan sesuai regulasi agar ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban kota.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa seluruh aktivitas pasar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan Peraturan Daerah (Perda) Surabaya.
Regulasi tersebut mengatur klasifikasi pasar, jam operasional, hingga mekanisme distribusi. Dengan aturan ini, setiap pasar wajib beroperasi sesuai izin yang dimiliki.
Dampak Ketidakpatuhan
Eri menegaskan, pelanggaran aturan berpotensi menimbulkan keresahan warga dan memunculkan dugaan negatif terhadap aparatur pemerintah.
Ia meminta pengelola pasar dan pedagang menyesuaikan aktivitas dengan izin yang ada, baik pasar grosir maupun pasar rakyat.
Baca Juga: Keracunan MBG di Surabaya, Pemprov Jatim Tunggu Hasil Pengecekan Kadinkes
Ketidakpatuhan terhadap aturan juga dapat menimbulkan fitnah seolah ada pembiaran atau aliran dana kepada aparat wilayah.
Eri mengungkapkan, pada masa pandemi COVID-19 tahun 2021–2022, Pemkot Surabaya sempat melonggarkan penertiban pasar demi menjaga roda ekonomi masyarakat.
Namun kini, setelah kondisi ekonomi membaik, seluruh aturan harus kembali ditegakkan. Pemkot mengajak pedagang dan pengelola pasar bersama-sama menjaga ketertiban dengan mematuhi regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Surabaya Luncurkan Wisata Edukasi Pemadam Cilik, “Rumah Om Firman” Jadi Magnet Baru Anak PAUD dan SD
Dengan penegakan aturan operasional, Pemkot Surabaya berharap Pasar Tanjungsari dapat tetap menjadi pusat aktivitas ekonomi tanpa menimbulkan kemacetan maupun keresahan warga.
Penertiban ini bukan untuk menghambat perdagangan, melainkan menjaga ketertiban kota dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari