RADAR SURABAYA - Seorang lansia di Surabaya, berinisial KC, 80, disekap pacar anaknya LA, 31, perempuan asal Jakarta Utara selama hampir setahun di sebuah apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya. Tak hanya disekap. Uang tabungan korban senilai Rp 2 miliar juga dikuras dan digunakan tersangka untuk biaya tinggal di hotel mewah dan foya-foya.
Kasus terbongkar setelah anak korban AP mencurigai korban tidak pulang dan sempat dikira hilang. Kasus tersebut dilaporkan anak korban ke Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, korban ditemukan di dalam kamar apartemen kawasan Mulyorejo Surabaya. Tersangka LA juga berhasil ditangkap pertengahan April 2026 lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan menjelaskan, kasus penyekapan bermula saat anak laki-laki korban, AP, berpacaran dengan LA sejak tahun 2025. Selama menjalin hubungan, tersangka sudah dekat dengan keluarga pacar termasuk korban.
Baca Juga: Erupsi Gunung Dukono: Pendaki Hilang Ditemukan Meninggal, 2 WNA Masih Dicari
Suatu hari tersangka menelpon orang tua pacarnya KC untuk bertemu di suatu tempat. "Karena memang sudah dekat korban datang menemui tersangka. Namun, saat di tempat janjian langsung disekap dua orang laki-laki, lalu dibawa ke sebuah kamar apartemen di Surabaya," ujarnya, Minggu (10/5).
Korban KC disekap atau ditempatkan di sebuah apartemen kawasan Surabaya Timur. Selama disekap korban tidak memegang ponsel dan hanya diberi makan oleh seorang pembantu suruhan tersangka LA.
Baca Juga: Peluang Terbuang! Persebaya Ditahan Persis Tanpa Gol di Manahan
AP anak korban sempat mencari tahu keberadaan ayahnya KC yang tak pulang-pulang. AP sempat menanyakan keberadaan orang tuanya ke pacarnya LA. "Dijawab oleh tersangka enkong lagi jalan-jalan sama bapak saya keliling Indonesia menikmati hari tua. Awalnya anaknya percaya keliling Indonesia," terangnya.
Awalnya AP percaya begitu saja. Namun setelah jalan dua bulan hingga tiga bulan bahkan hampir setahun, korban tak kunjung pulang. Anak korban yang lain mulai curiga.
Baca Juga: Rujak Uleg Masuk KEN, Cak Eri Sebut Festival Rujak Uleg Jadi Simbol Guyub Rukun Warga Surabaya
Puncaknya LA, pada Februari 2026 mulai hilang kontak dan berganti nomor ponsel. Kemudian anak korban melaporkan kasus dugaan orang hilang ke Polrestabes Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata KC berada di kamar apartemen kawasan Mulyorejo Surabaya dan disekap.
Saat didatangi polisi, korban sendiri sampai detik akhir tidak mengetahui bahwa tersangka LA itu aktor yang menculik dan menyekapnya. Sebab, korban menduga tersangka LA juga korban penyekapan karena tinggal di kamar berbeda lantai bawah masih satu apartemen.
Baca Juga: Hasil Liverpool vs Chelsea 1-1, Tiket Liga Champions Belum Aman
"Ketika penyidik masuk ke kamarnya (KC) tolong selamatkan pacar anak saya L (LA). Dia juga disekap di bawah," tuturnya menirukan ucapan korban.
Lutfhie melanjutkan, setelah korban ditemukan dan polisi melakukan penyelidikan ternyata uang tabungan korban sebanyak kurang lebih Rp 2 miliar juga dihabiskan tersangka. Modusnya, tersangka sempat meminjam ATM termasuk kartu kredit dan menanyakan nomor PIN kepada korban karena waktu itu berdalih untuk membayar tagihan utang.
Baca Juga: Motorola Perluas Pasar Indonesia, Andalkan Fotografi Premium dan Harga Kompetitif
"Sehingga diberikan, korban sudah tua juga lupa. ATM itu terus dipegang tersangka terus dikuras duitnya sampai kurang lebih Rp 2 miliar. Setelah kembali ke rumah emas, perhiasan nilai satu kilogram sudah tidak ada di kamar," bebernya.
Oleh tersangka uang miliaran itu digunakan untuk foya-foya dengan tinggal di salah satu hotel harga per hari Rp 2 juta. "Tersangka tinggal di hotel per hari Rp 2 juta. Selama satu tahun pacaran itu tinggal di hotel dalam persepsi anak korban dibayar oleh tersangka. Pada kenyataannya pembayaran itu menggunakan uang di ATM korban yang tadi diminta pinnya," ucapnya.
Baca Juga: Operasikan Judol Sindikat Internasional, Ratusan WNA Digerebek di Hayam Wuruk Jakarta Barat
Lutfhie menyebutkan, sosok LA merupakan perempuan yang baru cerai dengan suaminya di Jakarta. LA juga memiliki usaha online yang dijalankan selama di Jakarta. Namun kemudian LA pindah usaha di Surabaya dan akhirnya bertemu dengan anak korban tahu 2025.
"Itu baru sekali itu (aksi penyekapan). Sementara ada dua ditahan, pelaku LA termasuk pembantu (inisial N) yang membantu supaya korban jangan keluar ruangan dan menyiapkan makanan. Kita sedang dalami pelaku-pelaku lain dua orang yang membantu nyekap," tegasnya.
Baca Juga: UMKM Pilihan Ramaikan Festival Rujak Uleg 2026, Dinkopdag Surabaya Hadirkan Produk Terbaik
Atas ulahnya tersangka LA dikenakan pasal 450 KUHP dan atau pasal 446 ayat 1 KUHP dan atau pasal 476 KUHP dan atau pasal 492 KUHP dan atau pasal 486 KUHP UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto