RADAR SURABAYA - Seorang guru ngaji MZ, 22, bukannya mengajar dan membina santrinya dengan baik. Dia malah mencabuli 7 santri laki-laki saat menginap di yayasan tempat mengajarnya di kawasan Genteng Kali, Surabaya.
Akibat aksi tak senonoh tersebut, MZ dilaporkan ke polisi dan saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan mengatakan, aksi pencabulan dilakukan tersangka MZ sebagai guru ngaji kepada 7 orang santri laki-laki sejak tahun 2025.
Kasus kekerasan seksual itu terungkap setelah salah satu korban melapor menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Beberapa temannya atau korban lain kemudian berani buka suara. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: BPH Migas Dorong CNG Jadi Alternatif Energi Rumah Tangga, Kurangi Impor LPG
"Tujuh orang ini dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka sejak 2025 hingga 2026. Saat malam hari tersangka datang ke kamar korban. Lalu kemudian posisinya mengangkangi korban tidur kemudian diminta oral sex," ungkapnya, Sabtu (9/5).
Dijelaskan Lutfhie, aksi pencabulan tersebut dilakukan tersangka MZ saat korban menginap di yayasan pada Jumat sampai Minggu untuk belajar ngaji. Aksi bejat itu dilakukan saat malam hari. Korbannya santri laki-laki mulai umur 10 tahun hingga 15 tahun.
Baca Juga: Festival Rujak Uleg 2026, Dishub Surabaya Siapkan Kantong Parkir Raksasa di SBEC
"Modusnya itu masuk kamar. Dia langsung memaksa korban oral sex. Meskipun sebelahnya ada kawannya korban, karena takut teman korban pura-pura tidur," terangnya.
Polisi dengan tiga melati di pundak ini menegaskan, Polrestabes Surabaya telah berkoordinasi dengan DP3A untuk pendampingan dan trauma healing terhadap korban."Menurutmya (motif) dia nafsu karena hobinya nonton film biru," tegasnya.
Baca Juga: Misi Sapu Bersih! Timnas Indonesia Incar Lonjakan Ranking FIFA
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 6 huruf C, Jo pasal 15 huruf g Undang-undang No.12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan pasal 415 huruf KUHP tentang pencabulan. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto