RADAR SURABAYA - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antarkota bersenjata airsoft gun dibekuk Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka MS, 26, warga Lajeran, Bangkalan, FR, 25, dan HS, 29, keduanya warga Kokop, Bangkalan.
"Ungkap kasus curanmor ini pelaku kelas kakap. Jadi dia setiap beraksi itu menggunakan airsoft gun jenis glock. Jadi kalau ditanya ini untuk apa? ini untuk jaga-jaga," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan, Jumat (8/5).
Lutfhie menjelaskan, komplotan tersangka berjumlah tiga orang. Mereka FR, MS dan HS. Ketiganya sudah berulang kali beraksi antarkota mencuri motor. Di Bangkalan tersangka sudah beraksi sembilan kali, Yogyakarta enam kali, Solo empat kali, Kalimantan enam kali dan Surabaya dua kali.
Baca Juga: Dari Film Bisu ke Layar Modern, Ini Jejak Awal Bioskop di Surabaya
"Mereka sudah kawakan. Memang sengaja kita TO (target operasi) kan karena rekam jejaknya luar biasa pemain lintas daerah," terangnya.
Kronologi Komplotan Curanmor Antarkota Beraksi di Ploso Surabaya
Komplotan tersangka terakhir mencuri motor Honda Scoopy milik IM di depan toko makanan cepat saji Jalan Ploso Baru Tambaksari, Surabaya 28 Januari 2026.
Baca Juga: Harga Emas Hari Jumat 8 Mei 2026: UBS Turun, Antam dan Galeri24 Naik
Peristiwa bermula saat korban memarkir motor di depan toko sudah dikunci setir. Kemudian ketiga tersangka ke lokasi melakukan pencurian. FR bertugas sebagai eksekutor merusak kunci sedangkan MS bertugas memantau sekitar dengan pura-pura membeli rokok. Kemudian tersangka HS memantau situasi sekitar dan stand by di motor.
Ketiganya beraksi secara mulus dan berhasil mencuri motor Honda Scoopy milik IM warga Ploso Baru, Surabaya. Kasus tersebut oleh korban dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, komplotan tersangka ditangkap di kamar hotel Jalan Semut dan Jalan Samudra pada 21 April 2026.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya, Jumat 8 Mei 2026: Potensi Hujan Ringan Sore hingga Malam
"Kita terus koordinasi dengan beberapa Polres untuk mengsinkronkan berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan tersangka," tuturnya.
Mantan Dirreskrimsus Polda Jatim ini menegaskan, berkaitan dengan curanmor, Polrestabes memprioritaskan betul untuk dilakukan pengungkapan.
Baca Juga: Real Madrid Memanas! Valverde Masuk Rumah Sakit usai Bentrok dengan Tchouameni Jelang El Clasico
"Saya sudah suruh jajaran untuk prioritas curanmor selain upaya pencegahan terus kita lakukan penindakan. Targetnya supaya motor korban yang dicuri bisa kita ambil kita kembalikan kepada pemiliknya," ungkapnya.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menambahkan tersangka mendapatkan airsoft gun dengan cara membeli secara online. "Beli online. Dibuat jaga-jaga. Kalau ada korban atau warga yang teriak-teriak itulah mau dilawan pakai airsoft gun yang dipegang," sebutnya.
Baca Juga: Persiapan Porprov X 2027 Dimulai, Surabaya Siapkan Tiga Klaster Venue Olahraga
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita sebuah airsoft gun merek glock warna hitam, sebuah kunci T, tiga mata kunci yang sudah dimodifikasi, jaket warna hitam list ungu, sebuah ponsel Samsung dan Oppo. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto