RADAR SURABAYA - NG, 50, tersangka pencuri ponsel merek iPhone milik ADW, 22, yang ditangkap Polsek Sukomanunggal Surabaya sudah beraksi empat kali mencuri ponsel di Surabaya.
Pria asal Simo Gunung Kramat Barat ini juga merupakan residivis kasus pencurian ponsel. Dia pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal pada tahun 2020 lalu.
"Tersangka sudah empat kali mencuri. Di antaranya di Tanjungsari, Dukuh Kupang Barat, Jalan Raya Kupang dan Simo Gunung Barat Tol," kata Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Andrianto, Kamis (7/5).
Baca Juga: Tiga Jam Mediasi, Polemik Pembangunan Gedung di Basuki Rahmat Surabaya Temui Titik Damai
Dijelaskan Andrianto, modus tersangka mencuri ponsel milik korban di dalam rumah yang ditinggal keluar penghuni. Tersangka mencari sasaran jalan kaki dan melihat kesempatan saat penghuni rumah keluar. "Rata-rata TKP dekat rumah pelaku. HP curian dijual langsung oleh tersangka dan laku Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," ungkapnya.
Uang hasil pencurian tersebut digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari. "Yang bersangkutan residivis pencurian HP. Pernah ditangkap Polsek Sukomanunggal tahun 2020 dan divonis enam bulan," tegasnya.
Kronologi Pencurian Ponsel di Simo Gunung Barat Tol Surabaya
Diberitakan sebelumnya, NG, 50, harus berusan dengan polisi. Pria yang tinggal di Jalan Simo Gunung Kramat Barat Surabaya ditangkap usai mencuri ponsel iPhone 15 milik ADW, 22, warga Simo Gunung Barat Tol III, Sukomanunggal Surabaya, Rabu (6/5) siang.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol M Akhyar melalui Kanit Reskrim Ipda Andrianto mengatakan, tersangka mencuri ponsel iPhone di dalam rumah korban ADW Jalan Simo Gunung Barat Tol III, Sukomanunggal pukul 11.15.
Saat itu korban menaruh ponsel di dalam tas yang ada di rumahnya. Tak lama kemudian, korban keluar rumah untuk membeli makan. Usai membeli makan, korban kembali pulang ke rumahnya dan mendapati ponsel raib.
"Korban mengecek CCTV dan mendapati ada pelaku masuk rumahnya. Pelaku membuka pintu masuk rumah dan mencuri iPhone 15," ungkapnya, Rabu (6/5).
Usai mencuri ponsel, pelaku kabur. Namun korban tak tinggal diam. Korban berupaya mencari pelaku yang diduga kabur belum jauh dari lokasi. Pencarian yang dilakukan korban membuahkan hasil.
"Korban melihat pelaku sedang jalan. Lalu didatangi oleh korban dan dihentikan paksa," ungkapnya. Saat dilabrak dan dihentikan, korban melihat ponsel iPhone 15 berada di saku baju pelaku. Kemudian pelaku diteriaki maling dan diamankan anggota Polsek Sukomanunggal yang sedang patroli. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya