DPO Sejak 2017, Tim Tabur Kejari Surabaya Akhirnya Menangkap Terpidana Kasus Penipuan

Andy Satria • Dipublikasikan Rabu, 6 Mei 2026 | 20:29 WIB
DIAMANKAN: Terpidana kasus penipuan yang sudah DPO sejak 2017 akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN: Terpidana kasus penipuan yang sudah DPO sejak 2017 akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017. Terpidana bernama Mintarja Anggono diringkus tanpa perlawanan di sebuah toko mebel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya, pada Selasa (5/5).

Penangkapan ini menjadi yang ketujuh kalinya bagi Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari 2026. Tim langsung menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

“Kami amankan yang bersangkutan saat berada di lokasi. Tidak ada perlawanan berarti,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Rabu (6/5).

Baca Juga: Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Musi Rawas Utara, 16 Orang Tewas

Perkara ini bermula sekitar tahun 2012. Mintarja Anggono mengambil barang berupa spring bed merek Superland dari PT. Super Poly Industri, spring bed merek Comforta dari PT. Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV. Saudara.

Pembayaran dilakukan dengan bilyet giro dari beberapa bank. Namun, saat jatuh tempo dan hendak dicairkan, saldo rekening terpidana ternyata tidak mencukupi dana. Akibat perbuatan tersebut, ketiga perusahaan mengalami kerugian total sebesar Rp 591 juta.

Baca Juga: Keluhan Driver Ojol Terjawab, DPRD Jatim Siapkan Perda untuk Transportasi Berbasis Aplikasi

Putu Arya menegaskan bahwa Mintarja Anggono merupakan DPO ke-7 yang diringkus Tim Tabur Kejari Surabaya sejak awal tahun 2026. Ia menyebut operasi penangkapan buronan akan terus digencarkan.

“Ini pesan tegas bagi terpidana lain yang masih kabur. Segera menyerahkan diri. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan tindakan tegas,” tegas Putu.

Baca Juga: Waduh! Hasil Tes Urine Wisatawan Asal Surabaya Korban Pengeroyokan di Pantai Wedi Awu Malang, 31 Orang Positif Narkoba

Setelah proses penyerahan, terpidana langsung dieksekusi menjalani pidana penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 Nopember 2017. Saat ini Mintarja Anggono telah mendekam di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
kriminal surabaya terbaru springbed kasus penipuan kejari surabaya dpo