RADAR SURABAYA - Pengadaan tong bin untuk tempat penampungan sementara (TPS) di Surabaya dipastikan rampung pada bulan ini. Langkah ini untuk menjawab kendala keterbatasan dan kerusakan sarana di lapangan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Muhammad Fikser mengungkapkan, dari total 195 TPS yang tersebar di Surabaya, banyak tong bin yang kondisinya sudah tidak layak pakai.
“Memang kondisi hari ini di TPS banyak tong bin yang rusak. Ada yang pecah, rodanya rusak, juga karena faktor umur dan proses pengangkutan yang kurang hati-hati,” jelas Fikser di Surabaya, Rabu (6/5).
Baca Juga: Berkunjung ke Graha Pena Surabaya, Bank BRI Tbk dan JPR Makin Pererat Kerja Sama
Karena itu, DLH Surabaya tidak sekadar menambah tong sampah, tetapi melakukan perhitungan kebutuhan secara detail berbasis jumlah penduduk di tiap wilayah. Perhitungan tersebut mengacu pada standar timbulan sampah per orang dari Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami hitung jumlah penduduk di tiap RW dan kelurahan, dikalikan standar 0,6 kilogram sampah per orang, lalu dibagi kapasitas tong bin 250 kilogram. Dari situ ketahuan kebutuhan riil tiap TPS,” terangnya.
Melalui skema tersebut, Pemkot Surabaya memastikan distribusi tong bin lebih tepat sasaran dan tidak berlebihan. Total pengadaan tahun 2026 mencapai sekitar 1.800 unit, termasuk cadangan untuk kebutuhan insidental seperti event kota.
“Jumlah 1.800 itu sudah termasuk cadangan. Misalnya, untuk kegiatan atau event besar yang butuh tambahan fasilitas sampah,” imbuh Fikser.
Menurut dia, proses pengadaan saat ini sudah berjalan dan ditargetkan mulai terealisasi pada pertengahan Mei, sehingga seluruh kebutuhan bisa terpenuhi dalam waktu dekat.
Baca Juga: Kebiasaan Main Gadget Diam Diam Rusak Tumbuh Kembang Anak
Selain meningkatkan layanan kebersihan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari penertiban sistem pembuangan sampah. DLH menegaskan bahwa TPS diperuntukkan khusus bagi sampah rumah tangga, bukan untuk pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kafe (Horeca).
“Kalau jumlah tong bin kita batasi sesuai kebutuhan warga, maka kalau ada kelebihan sampah bisa terdeteksi. Itu indikasi ada sampah non-rumah tangga seperti Horeca,” tegasnya.
Ia menekankan, sesuai regulasi, pelaku usaha wajib mengelola sampahnya secara mandiri dan tidak membebani TPS yang dibiayai dari retribusi warga. (*)
Editor : Lambertus Hurek