RADAR SURABAYA - Pengosongan Gedung Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kawasan Balai Pemuda oleh Satpol PP Surabaya dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melayangkan serangkaian surat peringatan kepada pengelola sebelumnya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan langkah penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari prosedur administratif yang telah dijalankan sejak pertengahan April 2026.
Baca Juga: Arsenal vs Atletico Madrid: Siapa Lebih Layak ke Final Liga Champions? Ini Prediksinya!
“Pemkot sebelumnya sudah memberikan surat peringatan pertama pada 14 April 2026, kemudian surat peringatan kedua pada 27 April 2026. Selanjutnya ada surat permohonan bantuan penertiban tertanggal 28 April 2026 dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata,” ujar Zaini, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, dalam surat tersebut juga telah ditetapkan batas waktu pengosongan mandiri hingga Sabtu, 2 Mei 2026. Namun hingga tenggat waktu berakhir, gedung belum dikosongkan.
“Karena tidak ada pengosongan secara mandiri sampai batas waktu yang ditentukan, maka kami melaksanakan penertiban sesuai prosedur,” tegasnya.
Baca Juga: Diduga Terjangkit Hantavirus, 3 Penumpang Kapal Pesiar MV Hondius Meninggal
Zaini menambahkan, tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengenai pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 109 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Perwali Nomor 27 Tahun 2024.
“Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi pengelolaan aset agar memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP terlihat memindahkan berbagai inventaris kesenian dari dalam gedung ke lokasi penyimpanan. Stiker pelanggaran juga dipasang di pintu masuk sebagai penanda bahwa bangunan berada dalam pengawasan Pemkot Surabaya.
Pemkot memastikan bahwa ke depan pengelolaan gedung akan berada di bawah Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata. Meski demikian, pemanfaatannya tetap dibuka untuk publik dengan mekanisme administrasi resmi.
“Siapa pun boleh menggunakan, tetapi harus sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Zaini.
Baca Juga: Miris! Bocah 4 Tahun di Rokan Hilir Meninggal Akibat Dicabuli Kakeknya
Di sisi lain, langkah pengosongan ini mendapat penolakan dari sejumlah seniman yang masih bertahan di lokasi. Mereka menilai tindakan tersebut dilakukan secara sepihak dan mempertanyakan kelengkapan dokumen saat penertiban berlangsung.
Ketua DKS, Chrisman Hadi, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut. “Kami melihat ada kejanggalan dalam prosesnya. Kami akan tempuh jalur hukum dan tetap bertahan,” ujarnya.
Konflik antara DKS dan Pemkot Surabaya ini disebut dipicu oleh komunikasi yang tidak berjalan optimal. Upaya audiensi yang sebelumnya diajukan oleh pihak DKS juga disebut belum mendapatkan respons hingga berujung pada penertiban.(*)
Editor : Lambertus Hurek