RADAR SURABAYA - Insiden kecelakaan yang dialami oleh jemaah haji kloter 2 Embarkasi Surabaya asal Kabupaten Probolinggo saat mengikuti city tour di kawasan Jabal Magnet menjadi perhatian serius dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Akibat kejadian tersebut, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Nur Haramain mendapatkan teguran keras bahkan terancam dicabut izin operasionalnya.
Sanksi ini diberikan karena KBIH tersebut terbukti melanggar ketentuan terkait keselamatan jemaah.
Baca Juga: Kebakaran Rumah Lantai Dua di Jalan Putat Gede Surabaya, Temukan Tumpukan Uang Ikut Terbakar
Kegiatan city tour yang dilakukan ternyata bukan termasuk dalam rangkaian kegiatan resmi ibadah haji dan dilaksanakan tanpa izin dari PPIH.
Padahal hal ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan seluruh jemaah.
Plt Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jatim sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Surabaya, Mohammad As’adul Anam menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi ini didasarkan pada bukti dan data administrasi yang sudah lengkap.
Menurutnya sejak dulu sudah ada peraturan bahwa kegiatan ziarah baik di Madinah maupun di Mekah tidak boleh dilaksanakan sebelum pelaksanaan rangkaian utama yaitu Wukuf di Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina (Armuzna)
"Namun pada kasus ini ternyata sudah dilakukan lebih dulu. Oleh karena itu Kementerian Haji dan Umrah telah mengeluarkan peringatan tegas, bagi yang melanggar maka izin operasionalnya akan dicabut. Tentu saja pencabutan ini tidak dilakukan secara mendadak, ada proses dan bukti-bukti yang menjadi dasar hukumnya,” tutur Anam, Sabtu (2/5).
Terkait kapan sanksi tersebut akan diberlakukan, Anam menegaskan bahwa keputusan sudah pasti akan dicabut secepatnya setelah proses operasional haji 2026 selesai. Mengingat saat ini KBIH tersebut masih membawa jemaah di tanah suci.
Baca Juga: Diduga Terjerat Benang Layangan, Pengendara Motor di Karawang Tewas
“Sudah pasti akan dicabut, hal ini sudah disampaikan secara resmi oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah. Saat ini baru tahap penyelesaian proses administrasi saja,” tegas Anam.
Meskipun izin operasionalnya tidak berlaku lagi, keberangkatan dan pembinaan bagi jemaah yang sudah terdaftar tetap akan berjalan. Pihak KBIH akan menitipkan jemaah ke KBIH lainnya.
“Memang lembaganya tidak boleh beroperasi lagi, namun jemaah yang sudah mendaftar bahkan ada yang sudah mengikuti sejak tahun 2012 sampai sekarang tetap mendapatkan pembinaan. Nantinya akan dititipkan kepada lembaga penyelenggara lain yang sudah resmi dan terpercaya," ujarnya.
Apabila ingin mengajukan izin kembali sebagai KBIH dengan nama yang baru, Anam mengaku bisa dilakukan setelah jangka waktu tiga tahun ke depan. "Hal ini sama seperti kasus yang pernah terjadi sebelumnya di Malang,” imbuhnya.
Baca Juga: Hardiknas 2026 di Surabaya: Momentum Refleksi Pendidikan dan Penghargaan Pelajar Berprestasi
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi seluruh KBIH karena pemerintah melarang kegiatan semacam ini dengan tujuan agar jemaah dapat mempersiapkan diri secara matang, baik dari sisi ibadah, kondisi fisik maupun kondisi batin sebelum melaksanakan rangkaian utama ibadah haji.
“Menjelang pelaksanaan Armuzna, banyak jemaah yang mengalami perubahan kondisi, salah satunya tekanan darah yang cenderung naik akibat beban pikiran dan persiapan. Kami sudah melakukan langkah antisipasi, misalnya dengan kegiatan doa bersama. Jadi perhatian kami tidak hanya pada aspek perjalanan saja, tapi juga kesehatan fisik dan mental mereka,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kondisi para korban kecelakaan, Anam menyampaikan bahwa secara umum kondisi mereka sudah membaik.
Baca Juga: Komplotan Pencuri dan Penadah Motor Asal Pasuruan Ditangkap Polda Jatim, Polisi Sita Bahan Peledak
Dari lima orang jemaah yang mengalami luka ringan, tiga di antaranya yaitu D.D. Abdul Hamid, Suharto, dan Tingyo Yudiko hanya terkena serpihan kaca dan sudah mendapatkan penanganan medis secara langsung.
Sedangkan dua orang lainnya yaitu Siti Sugihartini dan Siti Aisyah dibawa ke rumah sakit hanya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan hasilnya dinyatakan aman serta tidak ada luka dalam.
“Kondisi mereka semua sudah pulih dan sudah kembali ke tempat penginapan masing-masing. Hanya ada dua orang yang masih harus menyelesaikan proses administrasi karena sistem pelayanan kesehatan di Arab Saudi memiliki ketentuan yang berbeda dengan di Indonesia. Sedangkan untuk sopir bus yang mengalami luka lebih berat juga masih dalam perawatan dan pemantauan,” ungkap Anam.
Tak hanya KBIH Nur Haramain saja yang akan dicabut Kemenhaj juga akan mencabut izin dari KBIH Al-Azhar Bekasi yang juga mengalami kejadian yang sama saat membawa kloter 1 Jakarta-Bekasi. (rmt)
Editor : Nurista Purnamasari