Ketahuan Curi Kabel di Rumah Kosong Jalan Kelud Surabaya, Pria Asal Bubutan Ditangkap

M. Mahrus • Dipublikasikan Jumat, 1 Mei 2026 | 10:38 WIB
DIAMANKAN: Tersangka ASP ditangkap usai curi kabel di rumah kosong Jalan Kelud, Surabaya. Barang bukti kabel yang berhasil disita dari tersangka.(IST/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN: Tersangka ASP ditangkap usai curi kabel di rumah kosong Jalan Kelud, Surabaya. Barang bukti kabel yang berhasil disita dari tersangka.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Seorang pencuri kabel tembaga tak bisa berkelit saat beraksi di rumah kosong Jalan Kelud, Petemon, Surabaya, Senin (27/4) sore.Tersangka ASP, 29, warga Jalan Kalibutuh Timur Tembok Dukuh, Surabaya, berhasil ditangkap. Sementara satu teman tersangka ASP, berhasil kabur.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Agus Tri Subagjo mengatakan, aksi pencurian kabel tembaga yang dilakukan tersangka ASP dipergoki saksi saat melakukan pengecekan rumah kosong yang dititipkan pemiliknya ke saksi pada Senin (27/4) pukul 17.00.

Saat itu, saksi atau pelapor mendapati  dua orang di dalam rumah melakukan aksi pencurian kabel. Tersangka ASP berhasil diamankan saksi. Kemudian dilaporkan ke Polsek Sawahan. Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan anggota reskrim ke Polsek Sawahan."Sedangkan untuk pelaku inisial H kabur," ucap Agus, Jumat (1/5). 

Baca Juga: May Day! Polrestabes Surabaya Akan Laksanakan Pengalihan Arus di 3 Lokasi Ini

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu set kabel tembaga instalasi listrik, dua buah tang, dan sebuah pisau yang digunakan tersangka mencuri kabel.

Sementara tersangka ASP mengaku sudah dua kali melakukan pencurian kabel tembaga di rumah Jalan Kelud. Dia beraksi bersama temannya H. "Dua kali di Jalan Kelud. Dapat kabel, saya siang masuk (rumah). Tertangkap karena ada pemilik rumah," ucap ASP saat diinterogasi.

Baca Juga: Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Jatim 

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
jalan kelud Maling Kabel rumah kosong kronologi berita kriminal surabaya