Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dua Pria Ditangkap Curi Kabel Telepon di Menganti Wiyung Surabaya

M. Mahrus • Rabu, 29 April 2026 | 19:38 WIB
GAGAL: Dua tersangka diamankan usai ketahuan curi kabel telepon di Jalan Menganti, Wiyung, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
GAGAL: Dua tersangka diamankan usai ketahuan curi kabel telepon di Jalan Menganti, Wiyung, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Dua pria diduga hendak mencuri kabel telepon di Jalan Raya Menganti Gogor, Kelurahan Jajartunggal  Wiyung, Surabaya, ditangkap polisi, Senin (27/4) dini hari. 

Tersangka SR, 22, warga Mojo Gubeng tinggal di Kota Baru Driyorejo Gresik dan TH, 35, warga Losari, Brebes, tinggal di Kota Baru Driyorejo.

Kapolsek Wiyung Kompol Lya Ambarwati menerangkan, terungkapnya kasus bermula saat anggota Polsek Wiyung melakukan patroli melintas di Jalan Menganti, Wiyung, Senin (27/4) pukul 01.00.

Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Lakukan Penindakan Pelanggaran Gunakan ETLE Handheld, Sehari 748 Pelanggar Terjaring

Polisi menjumpai pekerja (tersangka) yang sedang melakukan penggalian tanah di jalan untuk menarik kabel. 

"Saat diinterogasi tersangka tak mampu menunjukkan ijin resmi dari pihak terkait. Kemudian kami amankan keduanya," ungkapnya, Rabu (29/4).

Baca Juga: Terjebak Gang Buntu, Maling Motor Bersarung Babak Belur Dimassa di Jalan Simorejo Sari Surabaya

Lya mengatakan, selain menangkap dua pelaku juga diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya mesin genset, rompi pekerja tanpa merek, linggis besi, cangkul, dua helm proyek, HT, dua buah palu, bua buah kunci, gergaji, blencong, rantai besi, alat dril beton,  gerinda, kapak besi, HP dan satu unit dump truk. 

Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Ristitanto menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali beraksi.

Baca Juga: KPK Dalami Korupsi Besar di Lamongan, PPK hingga Direktur Diperiksa

"Pengakuan sekali. Namun masih kami dalami. Satu orang inisial SR alias RM peran penanggung jawab," ucapnya. Dijelaskan Risti, tersangka baru sekali ditangkap dan diproses hukum. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kemungkinan TKP lainnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan  pasal 477 KUHP jo pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#kabel telepon #menganti wiyung #pencurian #curi kabel #ditangkap