Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejari Surabaya Tahan Pegawai Bank BUMN, Terkait Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar

Andy Satria • Selasa, 28 April 2026 | 12:56 WIB
PESAKITAN: Pegawai bank BUMN di Surabaya ditangkap Kejari Surabaya terkait kasus dugaan korupsi. (IST/RADAR SURABAYA)
PESAKITAN: Pegawai bank BUMN di Surabaya ditangkap Kejari Surabaya terkait kasus dugaan korupsi. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menahan tersangka berinisial WA, pegawai salah satu bank BUMN di Surabaya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan penahanan terhadap tersangka WA yang dilakukan pada Senin (27/4). 

"Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan terhadap tersangka WA, terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar," ujar Putu. 

Baca Juga: Curi Ponsel Milik Karyawan Toko Mebel di Kupang Jaya Surabaya, Begini Modus Tersangka

Putu memaparkan modus operandi tersangka WA yakni menyalahgunakan proses pengajuan kredit mikro. Pelaku diduga mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan pemilik nama. Selain itu, tersangka juga melakukan pemindahbukuan dana tanpa adanya underlying transaction.

"Pemindahbukuan itu dilakukan pada tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Adm pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin," jelasnya.

Baca Juga: Asal-usul Kampung Pulo Wonokromo Surabaya, Ternyata Dahulu Ada Pulau Dari Endapan Sungai

Atas perbuatannya, tersangka WA dijerat dengan Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman yang sangat berat, karena telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara," tegas Putu. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#BUMN #pegawai bank #kejari surabaya #Kredit Mikro #korupsi