Polisi Kantongi Identitas Buron Pelaku Begal di Jalan Darmo Permai Surabaya

M. Mahrus • Dipublikasikan Selasa, 28 April 2026 | 11:39 WIB
DIAMANKAN: Tersangka DBP ditangkap usai melakukan begal di Jalan Darmo Permai, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)
DIAMANKAN: Tersangka DBP ditangkap usai melakukan begal di Jalan Darmo Permai, Surabaya. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polisi mengantongi identitas satu pelaku begal rekan tersangka DBP, 39, yang beraksi di Jalan Darmo Permai III, Sukomanunggal, Surabaya. Pelaku yang berperan sebagai joki tersebut berhasil lolos setelah mengendarai motor sarana ngebut usai beraksi membegal ID, 28, perempuan asal Karawang yang tinggal di Putat Gede, Sukomanunggal.

"Yang DPO (daftar pencarian orang) inisial N. Masih kami lakukan pengembangan," ujar Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Andrianto, Selasa (28/4).

Ipda Andrianto mengatakan, peran DPO adalah joki. Dia yang mengendarai motor sarana dan menyalip motor korban lalu menghadang di tengah jalan. "Saat kejadian sepi. Pelaku memecok korban dan mencegat korban. Untuk tersangka DBP pengakuannya baru sekali (membegal). Sehari-hari kerja serabutan," terangnya. 

Baca Juga: Korban Penipuan Pernikahan Sesama Jenis di Malang Bertambah Jadi 3 Orang, Muncul Ancaman Konten Pribadi

Meski demikian, penyidik tidak percaya begitu saja. Polisi masih mendalami kemungkina ada laporan atau TKP lain di Surabaya.

Begal di Jalan Darmo Permai Surabaya Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, aksi pembegalan yang dilakukan David Bawon Pristiyanto (DBP), 39, gagal total. Pria yang tinggal Jalan Putat Jaya Lebar, Sawahan Surabaya ini ditangkap setelah merampas motor Honda Beat milik ID, 28, perempuan asal Karawang di Jalan Raya Darmo Permai III, Sukomanunggal Surabaya, Kamis (2/4) pukul 00.05.

Baca Juga: Update Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur, Jumlah Korban Meninggal Jadi 14 Orang, Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Pria kelahiran Malang itu ditabrak mobil suami korban saat akan membawa kabur motor korban. Dia lalu ditangkap anggota Polsek Sukomanunggal yang sedang patroli tiga pilar di sekitar lokasi.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol M Akhyar mengatakan, kasus perampasan berawal saat korban mengendarai motor Beat pulang kerja dan beriringan dengan suaminya mengendarai mobil melintas di Jalan Darmo Permai III.

Setelah melintas di depan salah satu warung bakso, korban didahului pengendara motor pria berboncengan. Usai mendahului, satu pelaku turun dan menghentikan laju motor korban dengan menenteng pisau daging.

Baca Juga: Rawan Macet! Ini Titik Kumpul dan Lokasi Demo Ribuan Driver Ojol di Surabaya

Karena ketakutan, korban menabrak laki-laki tersebut dan jatuh. Korban kemudian lari meninggalkan motor. Dia lalu bertemu suaminya yang mengendarai mobil melintas dari arah belakang. Sementara motor korban dibawa pelaku.

"Korban masuk ke mobil suaminya. Kemudian suaminya mengejar pelaku tersebut dan menabrak motor yang dibawa pelaku hingga terjatuh," ujar Akhyar, Senin (27/4).

Baca Juga: Harry Kane Segera Jalani Negosiasi Kontrak Baru dengan Bayern Munich

Suami korban lalu meminta tolong warga. Tak lama kemudian tersangka David ditangkap anggota Polsek Sukomanunggal yang patroli tiga pilar kebetulan melintas sekitar lokasi. Sementara satu teman pelaku lainnya berhasil tancap gas kabur. "Kami amankan barang bukti sebilah pisau daging yang digunakan menakut-nakuti korban dan motor Beat korban," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Andrianto menambahkan, tersangka DBP mencari sasaran korban berboncengan dengan temannya mulai pukul 19.00. Awalnya tersangka mencari sasaran di jalanan sekitar kantor Pemkot Surabaya. Namun karena tidak ada sasaran korban tersangka ke arah Jalan Darmo Permai III. Di lokasi tersebut tersangka mendapat sasaran korban ID yang mengendarai motor seorang diri.

Baca Juga: Potensi Banjir Rob Ancam Pesisir 28 April–13 Mei 2026 Efek Fase Bulan Purnama

"Tersangka DBP sempat mengancam korban menggunakan sajam. Korban saat itu pulang kerja beriringan dengan suaminya bawa mobil," tuturnya. 

Ipda Andrianto menegaskan, tersangka DBP sudah ditahan dan dikenakan pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. "Dia baru pertama kali masuk. Kami masih melakukan pengembangan," tutupnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
Sumber : radar surabaya
Berita Kriminal Terbaru kriminal surabaya begal Darmo Permai buron