RADAR SURABAYA - Aksi begal motor yang dilakukan DBP, 39, gagal total. Pria yang tinggal Jalan Putat Jaya Lebar, Sawahan, Surabaya, ini akhirnya ditangkap. Ia merampas motor Honda Beat milik ID, 28, perempuan asal Karawang di Jalan Raya Darmo Permai III, Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (2/4) pukul 00.05.
Pria kelahiran Malang itu ditabrak mobil suami korban saat akan membawa kabur motor tersebut. Dia lalu ditangkap anggota Polsek Sukomanunggal yang sedang patroli tiga pilar di sekitar lokasi.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol M Akhyar mengatakan, kasus perampasan berawal saat korban mengendarai motor Beat pulang kerja dan beriringan dengan suaminya mengendarai mobil melintas di Jalan Darmo Permai III.
Setelah melintas di depan salah satu warung bakso, korban didahului pengendara motor pria berboncengan. Usai mendahului, satu pelaku turun dan menghentikan laju motor korban dengan menenteng pisau daging.
Karena ketakutan, korban menabrak laki-laki tersebut dan jatuh. Korban kemudian lari meninggalkan motor. Dia lalu bertemu suaminya yang mengendarai mobil melintas dari arah belakang. Sementara motor korban dibawa pelaku.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Asal Surabaya Ngaku Kabur Ke Bali untuk Sembunyi, Pernah Depresi usai Cerai
"Korban masuk ke mobil suaminya. Kemudian suaminya mengejar pelaku tersebut dan menabrak motor yang dibawa pelaku hingga terjatuh," ujar Akhyar, Senin (27/4).
Suami korban lalu meminta tolong warga. Tak lama kemudian tersangka David ditangkap anggota Polsek Sukomanunggal yang patroli tiga pilar kebetulan melintas sekitar lokasi. Sementara satu teman pelaku lainnya berhasil tancap gas kabur.
Baca Juga: Panaskan Mesin Menuju 2029, PKB Jatim Luncurkan 4 Program Strategis
"Kami amankan barang bukti sebilah pisau daging yang digunakan menakut-nakuti korban dan motor Beat korban," ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Andrianto menambahkan, tersangka DBP mencari sasaran korban berboncengan dengan temannya mulai pukul 19.00. Awalnya tersangka mencari sasaran di jalanan sekitar kantor Pemkot Surabaya. Namun karena tidak ada sasaran korban tersangka ke arah Jalan Darmo Permai III. Di lokasi tersebut tersangka mendapat sasaran korban ID yang mengendarai motor seorang diri.
Baca Juga: AC Milan vs Juventus Berakhir Imbang Tanpa Gol di San Siro, VAR Batalkan Gol Bianconeri
"Tersangka DBP sempat mengancam korban menggunakan sajam. Korban saat itu pulang kerja beriringan dengan suaminya bawa mobil," tuturnya.
Ipda Andrianto menegaskan, tersangka DBP sudah ditahan dan dikenakan pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. "Dia baru pertama kali masuk. Kami masih melakukan pengembangan," tutupnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto