Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelaku Penganiayaan Asal Surabaya Ngaku Kabur Ke Bali untuk Sembunyi, Pernah Depresi usai Cerai

M. Mahrus • Senin, 27 April 2026 | 10:03 WIB
DIRINGKUS: Pelaku MBY asal Surabaya saat diamankan Polda Jatim usai melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
DIRINGKUS: Pelaku MBY asal Surabaya saat diamankan Polda Jatim usai melakukan penganiayaan terhadap pacarnya. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Tersangka MBY, 42, warga Surabaya, pelaku penganiayaan kepada kekasihnya mengaku kabur ke Bali setelah mendapatkan panggilan pertama dari polisi. Tersangka sengaja ke Bali untuk menghindari panggilan polisi.

"Dia setelah mendapatkan panggilan pertama lari ke Bali," ujar Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Fauzi, Senin (27/4). 

Fauzi menambahkan, tersangka MBY memang ada surat pernah konsultasi di psikiater. Sebab dia pernah mengalami depresi setelah cerai dengan istri pertamanya tahun 2008. 

Baca Juga: Gandeng Penyanyi Malaysia, Fadhilah Intan Gelar Konser Intim “Seraya 2.0” di Surabaya 

Meski demikian, tersangka tetap diproses karena menganiaya H kekasihnya hingga babak belur yang dikenal melalui media sosial (medsos) sejak tahun 2023 lalu."Barang bukti yang disita HP," tegasnya.

Penangkapan Pelaku Penganiayaan Pacar oleh Polda Jatim

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap MBY, 42, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya HR warga Banyu Urip yang mengadu dalam kondisi wajah lebam di Podcast Cak Ji atau Armuji Wakil Wali Kota Surabaya.

Tersangka MBY ditangkap di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara Kota Denpasar Bali, Rabu (22/4) sore. Tersangka MBY dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (23/4) pukul 21.30.

Baca Juga: 27 April: Tragedi Kematian Ferdinand Magellan di Tangan Lapu-Lapu dan Akhir Rezim Apartheid yang Mengubah Dunia!

"Tersangka merupakan pelaku penganiayaan dan perusakan barang milik korban atas nama pelapor inisial H," ujar Kanit III Ranmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Fauzi, Kamis (23/4) malam.

Tersangka MBY melakukan penganiayaan terhadap korban HR di kos kawasan Tropodo, Waru Sidoarjo pada 28 Maret 2026. Kasus penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polda Jatim.

Baca Juga: Cedera Mohamed Salah: Sinyal Terakhir di Liverpool? Peringatan Gerrard Terbukti

Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali. Namun, MBY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Anggota Jatanras sempat mendatangi rumah tersangka di Rungkut. Namun yang bersangkutan sudah dua minggu tidak kelihatan di rumah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya, Senin 27 April 2026: Hujan Ringan Berpotensi Turun Sore hingga Malam

"Lalu kita melakukan pencarian kebetulan tersangka ada di  Denpasar, Bali. Kemarin Alhamdulillah dapat ditemukan tersangka lagi bekerja di cucian mobil," ucapnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Cak Ji #kriminal surabaya #viral #penganiayaan #pacar