Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Terlibat Kasus TPPU Narkoba, Kakek di Surabaya Dituntut Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Andy Satria • Minggu, 26 April 2026 | 21:28 WIB
DIBAWA: Terdakwa (kemeja putih) usai sidang di PN Surabaya. Ia dituntut 14 tahun penjara dan denda mencapai Rp 2 miliar karena terserah kasus TPPU Narkoba.(IST/RADAR SURABAYA)
DIBAWA: Terdakwa (kemeja putih) usai sidang di PN Surabaya. Ia dituntut 14 tahun penjara dan denda mencapai Rp 2 miliar karena terserah kasus TPPU Narkoba.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Yulistiono, secara tegas menuntut pidana berat terhadap terdakwa kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba, S. Mansyur B. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa dijerat hukuman penjara 14 tahun serta denda fantastis mencapai Rp 2 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 14 tahun,” ujar JPU Yulistiono. 

Tak hanya itu, jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar harta kekayaan terdakwa disita dan dilelang. “Jika tetap tidak mencukupi, maka denda diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” tegasnya.

Baca Juga: Penggelapan Modus PO Fiktif, Mantan Supervisor di Surabaya Didakwa 3,5 Tahun Penjara

Kasus ini bermula pada Selasa, 8 Februari 2022. Terdakwa S. Mansyur B memerintahkan Muhammad Chori bin Mat Ilyas (diproses terpisah) untuk mengambil ranjauan narkotika di kawasan Jalan Pulo, Wonokromo, Surabaya. Chori pun berhasil mengamankan tiga bungkus sabu seberat tiga ons dan ganja satu kilogram.

Barang haram itu kemudian disimpan di rumah Chori. Sebagian narkotika lantas dicukit atas perintah terdakwa untuk diserahkan kepada seseorang bernama Dana Budiman.

Baca Juga: Tragedi di Jembatan Cangar, PU Bina Marga Jatim Segera Pasang Pagar Pengaman

Agar tidak terendus aparat, narkotika dikemas dalam kardus, dibungkus plastik ungu, dan dilapisi pakaian. Paket itu dikirim lewat jasa ekspedisi, dengan tujuan Siti Zuhra di Jalan Sudirman, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Jaringan jahat ini akhirnya terungkap pada Kamis, 10 Februari 2022. Chori diringkus petugas di rumahnya kawasan Sawahan, Surabaya, saat hendak menyerahkan ganja dan sabu kepada Dana Budiman. Dari penggeledahan, polisi menyita sabu 0,85 gram, ganja 4,82 gram, uang tunai Rp 600 ribu, dua kartu ATM, dua ponsel, buku rekening bank, serta sepeda motor.

Baca Juga: Kesiapsiagaan Diperkuat, Gubernur Khofifah Wanti-Wanti Ancaman El Nino 2026 di Jawa Timur

Dua hari kemudian, ekspedisi melaporkan paket narkoba yang diretur kembali ke Surabaya ke BNNP Jawa Timur. Hasil laboratorium memastikan seluruh barang bukti merupakan narkotika golongan I jenis metafetamine (sabu) dan ganja.

Selama lebih dari setahun, Chori disebut bekerja sebagai kurir dan pengambil ranjauan untuk terdakwa. Upahnya disimpan di rekening bank atas nama Alfan Hari Wicaksono dengan saldo sekitar Rp 25,5 juta.

Baca Juga: Kebakaran Gudang Garam, Petugas DPKP Lakukan Pemadaman di Pakal Surabaya

Atas perbuatannya, JPU Yulistiono menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencucian uang. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#pn surabaya #tuntutan #tppu #narkoba #berita kriminal surabaya