Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Penggelapan Modus PO Fiktif, Mantan Supervisor di Surabaya Didakwa 3,5 Tahun Penjara

Andy Satria • Minggu, 26 April 2026 | 19:37 WIB
TUNTUTAN: Terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. Ia dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus penggelapan jabatan.(IST/RADAR SURABAYA)
TUNTUTAN: Terdakwa saat menjalani sidang di PN Surabaya. Ia dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus penggelapan jabatan.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Abraham Santoso dituntut hukuman 3,5 tahun penjara  oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra, dalam sidang yang digelar oleh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu menilai perbuatan terdakwa terbukti tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abraham Santoso selama tiga tahun dan enam bulan," tegas JPU Galih saat membacakan amar tuntutan.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa mengungkap bahwa Abraham Santoso merupakan karyawan PT Istana Surya Perkasa yang telah bekerja sejak 2018. Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 29 Desember 2022, terdakwa dipercaya menjabat sebagai creative support atau supervisor creative marketing sekaligus koordinator produksi packaging.

Namun, kewenangan yang dimiliki terdakwa justru disalahgunakan. Sejak Desember 2022 hingga Juni 2024, Abraham didakwa menjalankan modus pengadaan kemasan produk melalui purchase order (PO) fiktif dengan melibatkan dua vendor.

Baca Juga: Pansus LKPJ DPRD Jatim Ungkap Anomali IKLH 2025

Awalnya, terdakwa meyakinkan Direktur perusahaan, Viktor Mulyadi, bahwa harga kemasan dari dua vendor tersebut lebih murah dibandingkan vendor sebelumnya. Setelah disetujui, terdakwa mulai mengajukan PO yang ternyata hanya akal-akalan semata.

Jaksa membeberkan, dalam aksinya Abraham membuat dokumen PO lengkap dengan spesifikasi barang, jumlah pesanan, hingga permintaan uang muka berkisar 10 - 30 persen. Pembayaran perusahaan diarahkan ke beberapa rekening, di antaranya rekening bank himbara atas nama A. Frida Fitriani, serta rekening bank swasta atas nama A. Frida Fitriani dan Bobby Sanjaya.

Baca Juga: Kebakaran di Jalan Jawar Surabaya, Bakar Tiga Obyek, Satu Gudang Berisi Kayu Runtuh

"Setelah dana masuk, uang itu kemudian ditransfer kembali ke rekening milik terdakwa," urai jaksa di persidangan.

Tak berhenti di situ, untuk menutupi aksi liciknya, terdakwa juga membuat surat jalan dan invoice fiktif agar perusahaan percaya barang telah dikirim dan pembayaran bisa dicairkan penuh. "Terdakwa juga memanipulasi data pada sistem SAP perusahaan agar PO, surat jalan, dan invoice seolah-olah sesuai," tambah JPU Galih.

Baca Juga: Kesiapsiagaan Diperkuat, Gubernur Khofifah Wanti-Wanti Ancaman El Nino 2026 di Jawa Timur

Kasus ini terbongkar pada Juli 2024, setelah tugas purchasing dialihkan kepada karyawan lain bernama Faisal. Saat dilakukan pengecekan dokumen dan stok gudang, ditemukan selisih besar antara jumlah kemasan yang dipesan dengan barang yang benar-benar diterima perusahaan.

Audit internal kemudian menemukan transaksi pengadaan kemasan melalui salah satu vendor dengan nilai mencapai Rp 456.325.000. Sementara pembayaran uang muka yang telah dikeluarkan perusahaan mencapai Rp 135.697.500. 

Namun faktanya, sebagian besar barang yang tercantum dalam PO tidak pernah diterima perusahaan.
Atas perbuatannya, jaksa menyatakan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merugikan perusahaan dan dilakukan dengan cara terencana serta memanfaatkan jabatan yang dipercayakan kepadanya. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita sidang #Supervisor #pn surabaya #tuntutan #penggelapan