Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Aniaya Pacar, Pria Asal Surabaya Ditangkap Jatanras Polda Jatim di Bali

M. Mahrus • Kamis, 23 April 2026 | 23:02 WIB
TERTANGKAP: Tersangka MBY (hoodie hitam) asal Surabaya, saat diamankan Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim. Ia aniaya pacarnya  karena cemburu.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)
TERTANGKAP: Tersangka MBY (hoodie hitam) asal Surabaya, saat diamankan Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim. Ia aniaya pacarnya karena cemburu.(MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap MBY, 42, tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya HR, warga Banyu Urip, yang mengadu dalam kondisi wajah lebam di Podcast Cak Ji atau Armuji Wakil Wali Kota Surabaya.

Tersangka MBY ditangkap di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Rabu (22/4) sore. Tersangka MBY dibawa ke Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (23/4) pukul 21.30.

"Tersangka merupakan pelaku penganiayaan dan perusakan barang milik korban atas nama pelapor inisial H," ujar Kanit III Ranmor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M Fauzi, Kamis (23/4) malam.

Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik, DPRD Surabaya Minta Tak Berdampak pada Pelayanan Transportasi Publik

Tersangka MBY melakukan penganiayaan terhadap korban HR di kos kawasan Tropodo, Waru Sidoarjo pada 28 Maret 2026. Kasus penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polda Jatim.

Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali. Namun, MBY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Hotel Ciputra World Surabaya Hadirkan Aplikasi Mobile Swiss-Belhotel International, Permudah Pemesanan hingga Pengalaman Menginap

Anggota Jatanras sempat mendatangi rumah tersangka di Rungkut. Namun yang bersangkutan sudah dua minggu tidak kelihatan di rumah. 

"Lalu kita melakukan pencarian kebetulan tersangka ada di  Denpasar, Bali. Kemarin Alhamdulillah dapat ditemukan tersangka lagi bekerja di cucian mobil," ucapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Solar Bersubsidi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Hendak Dikirim ke Kalimantan 

AKP Fauzi menegaskan, tersangka menjalin hubungan dengan korban sejak tahun 2023. Mereka awalnya berkenalan melalui media sosial (medsos) facebook dan tiktok. Ditanya terkait motif, penganiayaan Fauzi menyebutkan tersangka diduga cemburu pada korban.

"Kemarin hasil interogasi dia cemburu. Karena di HP korban ditemukan ada salah satu nomor yang diblokir kebetulan dia menduga laki-laki tersebut selingkuhannya," tuturnya.

Baca Juga: Tragis! 2 PRT Lompat dari Lantai 4 Kos di Benhil, 1 Tewas, Polisi Selidiki Dugaan Pengurungan

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 466 dan atau 521 KUHP Baru tentang penganiayaan dan perusakan barang korban dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Cak Ji #Polda Jatim #viral #penganiayaan #pacar