RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memasuki babak baru dalam pengelolaan kebudayaan dengan membentuk Dewan Kebudayaan Surabaya (DKeb). Lembaga ini diproyeksikan menjadi “otak kebijakan” yang menjembatani pemerintah dengan pelaku budaya, sekaligus merumuskan arah pemajuan kebudayaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Pembentukan DKeb ditegaskan melalui Surat Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/95/436.1.2/2026 tertanggal 10 April 2026. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut kehadiran lembaga ini sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan kota yang semakin kompleks.
“Keberadaan Dewan Kebudayaan ini sangat penting untuk menjawab tantangan Surabaya ke depan yang semakin besar,” ujarnya.
Berbeda dari pendekatan sebelumnya yang cenderung berfokus pada kegiatan atau event, DKeb hadir dengan paradigma baru: menjadi mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan kebudayaan berbasis riset dan kebutuhan masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudporapar Surabaya, Herry Purwadi, menjelaskan bahwa pembentukan DKeb melalui proses panjang dan terbuka, melibatkan berbagai unsur dalam Musyawarah Kebudayaan Surabaya.
Baca Juga: Jambret Ponsel, Dua Pria Dimassa di Kota Lama Surabaya, Motor Pelaku Terjun ke Sungai Kalimas
“Prosesnya dilakukan secara terbuka melalui panitia seleksi yang ditunjuk resmi oleh wali kota,” jelasnya.
Sebanyak 13 pengurus ditetapkan untuk periode 2026–2029, menandai dimulainya fase baru dalam tata kelola kebudayaan kota. DKeb dipimpin oleh Heti Palestina Yunani sebagai ketua dan Probo Darono Yakti sebagai sekretaris. Dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini dibagi ke dalam dua bidang utama, yakni Kuratorial serta Penelitian dan Kebijakan.
Perubahan paling signifikan adalah pergeseran fungsi DKeb yang tidak lagi sebagai pelaksana program, melainkan sebagai perumus, pengawas, dan evaluator kebijakan kebudayaan.
Baca Juga: Produksi Beras Jatim Surplus 50 Persen di 2026, Stok Aman Hadapi Ancaman El Nino
Dengan pendekatan tersebut, arah pengembangan budaya di Surabaya tidak hanya berfokus pada kesenian, tetapi mencakup seluruh aspek kebudayaan secara lebih luas dan berperspektif global.
Keberadaan DKeb juga diharapkan mampu mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mencakup 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
Pemkot Surabaya menilai, dengan adanya lembaga khusus yang fokus pada kebijakan, proses perencanaan hingga evaluasi program budaya dapat berjalan lebih terarah dan efektif.
Baca Juga: Surabaya Domino Tournament 2026 Ditutup Meriah, Emansyah Asal Gresik Raih Juara
Ketua DKeb, Heti Palestina Yunani, menegaskan bahwa lembaganya akan berperan sebagai penghubung antara pemerintah dengan komunitas dan pelaku budaya.
Ia menekankan pentingnya kepercayaan dan kolaborasi agar DKeb dapat menjalankan fungsinya secara optimal.
“Kami akan membantu pemerintah merumuskan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Lagi-Lagi Terjadi, Bentrokan Warga dengan Debt Collector di Cakung Gara-Gara Penarikan Kendaraan
Menurutnya, komunikasi yang harmonis antara pemerintah dan ekosistem budaya menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya relevan, tetapi juga berdampak nyata.
Pemkot Surabaya berharap, kehadiran DKeb tidak sekadar menjadi simbol kepedulian terhadap kesenian, tetapi benar-benar mewujudkan Surabaya sebagai kota berbudaya secara menyeluruh.
Dengan peran strategis sebagai perumus kebijakan, pengawas, sekaligus mitra pemerintah, DKeb diharapkan mampu mempercepat transformasi budaya kota—dari sekadar kegiatan seremonial menjadi sistem kebudayaan yang hidup, adaptif, dan berkelanjutan.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Surabaya untuk menempatkan kebudayaan sebagai fondasi penting dalam pembangunan kota di masa depan. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto