Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ubaya Gelar Kuliah Tamu di Surabaya, Tekankan Pemahaman Perlindungan Hukum Penumpang Penerbangan

Andy Satria • Senin, 20 April 2026 | 18:46 WIB
BERI PEMAHAMAN: Praktisi hukum, Columbanus Priaardanto (kanan) menjadi narasumber dalam kuliah tamu bertema Pertanggungjawaban Perdata Pengangkut dalam Peristiwa Penerbangan, di Ubaya, Senin (20/4).(ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)
BERI PEMAHAMAN: Praktisi hukum, Columbanus Priaardanto (kanan) menjadi narasumber dalam kuliah tamu bertema Pertanggungjawaban Perdata Pengangkut dalam Peristiwa Penerbangan, di Ubaya, Senin (20/4).(ANDY SATRIA/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Fakultas Hukum (FH) Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar kuliah tamu bertema Pertanggungjawaban Perdata Pengangkut dalam Peristiwa Penerbangan. Kegiatan ini menghadirkan praktisi hukum Columbanus Priaardanto dari DANTO Law Group untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa terkait perlindungan hukum di sektor penerbangan.

Columbanus menekankan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya calon penumpang pesawat. Menurutnya, pemahaman hak menjadi hal mendasar agar penumpang tidak dirugikan oleh maskapai maupun pihak asuransi.

“Calon penumpang harus mengerti haknya. Jangan sampai seolah-olah tidak punya hak di hadapan maskapai atau asuransi,” ujarnya, Senin (20/4). 

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Surabaya Meroket, Tembus Rp 23 Ribu per Liter

Dalam peristiwa kecelakaan penerbangan, tambah Columbanus, terdapat perbedaan tanggung jawab antara maskapai sebagai pengangkut dan produsen pesawat. Maskapai bertanggung jawab atas kejadian yang berkaitan dengan operasional, sedangkan produsen bertanggung jawab jika kecelakaan disebabkan oleh cacat produk pesawat.

Columbanus menjelaskan bahwa peluang untuk menuntut produsen pesawat terbuka melalui Konvensi Montreal yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009. Aturan tersebut menjadi dasar hukum bagi korban untuk mengajukan tuntutan product liability.

Baca Juga: Kombes Pol Ganis: Perempuan Harus Berani Mengambil Ruang dan Melawan Kekerasan

Ia juga menegaskan bahwa setiap penumpang telah mendapatkan perlindungan melalui asuransi wajib seperti Jasa Raharja. Santunan diberikan kepada korban atau ahli waris tanpa syarat. Namun, pemahaman terkait hak tambahan di luar santunan tersebut masih perlu ditingkatkan.

“Sering kali keluarga korban tidak menuntut karena tidak tahu haknya. Padahal, itu merupakan hak yang bisa diperjuangkan,” tegasnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya, Senin 20 April 2024, Potensi Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Waspada Pancaroba 

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Ubaya periode 2023–2027, Hwian Christianto, menyebut kuliah tamu ini merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam menghadirkan isu hukum yang relevan dan aktual.

Menurutnya, tantangan hukum ke depan semakin kompleks karena melibatkan aspek internasional. Mahasiswa hukum dituntut memiliki perspektif global dan kemampuan kolaborasi lintas profesi.

Baca Juga: Lagu Baru Aldi Taher “Warung Madura” Viral, Lirik Unik Jadi Daya Tarik

“Dalam kasus penerbangan, mahasiswa harus mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akuntan publik dan pengacara luar negeri, untuk memperjuangkan hak korban,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terkait pertanggungjawaban perdata dalam penerbangan, sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan hak korban. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#fakultas hukum (fh) #Kuliah Tamu #Berita Pendidikan Terbaru #ubaya #penerbangan