RADAR SURABAYA - Hati - hati, aplikasi kencan online kembali memakan korban di Surabaya. Seorang pria, Dicky Endrika, didakwa menipu wanita berinisial Aurel Shifa Salsabilla, 24, dengan skema darurat fiktif. Akibatnya, mobil Toyota Fortuner putih milik keluarga korban raib dan dijual dengan harga jauh di bawah pasar.
Perkara ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) GCSurabaya. Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memimpin persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejari Tanjung Perak.
JPU menjerat Dicky dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (penipuan) dan subsider Pasal 486 (penggelapan). Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara.
Baca Juga: Dikejar Korban, Pejambret Babak Belur Dimassa di Jalan Kraton Surabaya
Kasus bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui aplikasi OMI pada 4 Januari 2026. Hubungan mereka semakin akrab. Terdakwa mengetahui korban kerap menggunakan mobil Fortuner putih tahun 2013 bernomor polisi L-1710-HT milik keluarganya.
Pada 7 Januari 2026, keduanya bertemu dan sempat check-in di sebuah penginapan. Sore harinya, terdakwa menjalankan skenario darurat fiktif. Ia mengirim pesan dan rekaman suara seolah-olah adiknya terlibat masalah di Pasuruan dan membutuhkan bantuan segera.
Baca Juga: Laga Hidup Mati Garuda Muda! Indonesia vs Vietnam Jadi Penentu Tiket Semifinal AFF U-17 2026
Korban yang percaya kemudian meminjamkan mobil tersebut. Sekitar pukul 18.00 di Jalan Donowati, Sukomanunggal, korban diturunkan. Terdakwa justru membawa kabur kendaraan ke arah Benowo.
Tak berhenti di situ, terdakwa kembali mengarang cerita seolah dirinya disandera di Pasuruan. Korban yang panik sempat mentransfer uang bertahap sekitar Rp 1,2 juta melalui akun Gopay terdakwa.
Pada 10 Januari 2026, melalui perantara Satriya Aji Prakoso (berkas terpisah), kendaraan dijual kepada Fikri Ali Akbar Hamdani alias Kipli di kawasan Perumahan Sidoarjo. Harga jual hanya Rp 50 juta, yang jauh di bawah harga pasar Fortuner bekas.
Dari transaksi itu, terdakwa mengaku hanya menerima Rp 37 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk membayar utang.
Di persidangan, korban Aurel menegaskan tidak pernah memberikan izin menjual kendaraan tersebut.
“Dipinjam dengan janji dikembalikan hari itu juga, tapi sampai empat hari tidak kembali dan akhirnya hilang,” ujarnya tegas.
Ia juga menyebut adanya barang lain yang turut dikuasai terdakwa, termasuk laptop, serta permintaan uang selama komunikasi berlangsung. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 285 juta.
Baca Juga: Ironi Juara! Jatim Dominasi Loncat Indah tapi Belum Punya Kolam Sendiri
Fakta persidangan mengungkap alur penguasaan mobil yang berpindah tangan. Dicky mengakui menyerahkan kendaraan kepada Fikri tanpa menjelaskan asal-usulnya.“Saya butuh uang untuk bayar utang Rp 37 juta,” katanya.
Rantai distribusi kendaraan berlanjut hingga pihak lain, termasuk nama Hendrik yang disebut menerima aliran kendaraan berikutnya. Dalam keterangannya, pihak penerima mengaku tidak mengetahui asal kendaraan dan mengira sebagai mobil kredit bermasalah.
Majelis hakim juga mencermati bahwa antar pihak tidak seluruhnya saling mengenal secara langsung. Hal ini memperkuat dugaan transaksi berlapis untuk mempercepat penjualan aset hasil kejahatan.
JPU turut menghadirkan barang bukti serta menggali keterangan saksi dan terdakwa yang saling bersinggungan, meski belum sepenuhnya konsisten. Informasi di persidangan juga menyebut kendaraan sempat ditemukan. Namun, proses hukum tetap berlanjut untuk mengurai peran masing-masing pihak.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto