RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan pembongkaran fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang segera dilakukan. Keputusan ini diambil untuk mengembalikan fungsi pedestrian yang selama ini terganggu oleh keberadaan bangunan tersebut.
Selain alasan teknis, langkah ini juga bertujuan memperbaiki estetika kota agar lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa bangunan fasad eks Toko Nam sudah tidak lagi layak dan kerap disalahgunakan.
Baca Juga: Modus Pesankan Teman Kencan, Pria Nekat Curi Motor Teman di Penginapan Kawasan Pucang Surabaya
“Dari segi estetika kotanya juga nggak bagus, yang kedua juga sering digunakan orang untuk hal yang tidak benar. Jadi biar kita kembalikan pedestrian sebagai fungsi jalan,” ujarnya, Sabtu (18/4).
Selain itu, Eri menyebutkan bahwa fasad tersebut sempat dianggap sebagai bangunan cagar budaya.
Namun, hasil kajian Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur memastikan bahwa bangunan itu bukan bagian asli dari Toko Nam.
Baca Juga: Jasa Kurir di Surabaya Pertama Kali Diterapkan oleh Toko Nam
“Jadi itu bukan bangunan cagar budaya. Nanti ada tetenger di sana sebagai pengingat perjuangan Arek-arek Surabaya,” jelasnya.
Sejarah Toko Nam dan Status Cagar Budaya
Sejarawan sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, Prof. Dr. Purnawan Basundoro, menjelaskan bahwa fasad eks Toko Nam sebenarnya dibangun setelah pembongkaran total pada 1998–1999.
“Keberadaan fasad pernah dipertanyakan masyarakat karena dianggap bukan tembok asli. Kajian BPCB menemukan fasad ini bukan bagian asli Toko Nam, melainkan struktur baru dengan bahan berbeda,” paparnya.
Baca Juga: Ribuan Peserta Ramaikan Surabaya Domino Tournament 2026, Dongkrak UMKM dan Pariwisata Kota
Purnawan menambahkan, BPCB bahkan menyarankan agar fasad dihapus sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pemkot Surabaya kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menghapus status cagar budaya melalui keputusan wali kota pada 2023.
Kajian Teknis dan Hasil Penelitian BPCB
Kajian yang dilakukan BPCB pada 2012 menemukan bahwa fasad eks Toko Nam tidak memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya.
Hasil uji menunjukkan tidak ada persamaan dalam hal bentuk, ukuran, bahan, warna, teknik pengerjaan, dan tata letak dengan bangunan asli.
Baca Juga: Amankah Jantung Berdebar Setelah Minum Kopi? Begini Penjelasannya
Sisa bangunan asli hanya menyisakan sedikit struktur pada bagian kaki, sehingga rekonstruksi tidak mungkin dilakukan.
“BPCB juga menyarankan agar keberadaan fasad tersebut dihapus dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama Pasal 51 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan, bahwa cagar budaya yang telah mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan aslinya, bisa dihapus,” terang Purnawan.
Rencana Penanda Sejarah
Meski fasad dibongkar, Pemkot Surabaya berkomitmen menjaga memori sejarah Toko Nam. Eri Cahyadi menyampaikan bahwa akan ada penanda khusus di titik eks bangunan sebagai pengingat perjuangan Arek-arek Surabaya.
“Nanti ada tetenger di sana. Karena bukan bangunan cagar budaya, sehingga nanti akan ada penanda yang kami ceritakan terkait dengan Toko Nam,” ujarnya.
Purnawan menambahkan, Pemkot akan bekerja sama dengan pengelola Tunjungan Plaza untuk membangun penanda yang lebih artistik dan sesuai dengan suasana lingkungan setempat.
Usulan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan oleh pegiat cagar budaya Freddy H. Istanto, agar penanda dibuat lebih rapi dan atraktif sehingga tetap menjaga memori sejarah tanpa mengganggu estetika kota. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari