RADAR SURABAYA - FR, 31, kembali mendekam di penjara. Pria yang tinggal di Jalan Pesapen, Surabaya, ini ditangkap polisi setelah diburu selama delapan bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di penginapan Jalan Pucang, Gubeng, Surabaya, Juli 2025 lalu.
Korban EN merupakan teman sekolah pelaku. Dalam menjalankan aksi jahatnya, tersangka FR yang merupakan residivis kasus narkoba itu mencuri kunci motor korban terlebih dahulu saat berkunjung ke rumah korban.
Kemudian tersangka mengajak korban ke penginapan dan menjanjikan wanita panggilan.
Baca Juga: Ribuan Peserta Ramaikan Surabaya Domino Tournament 2026, Dongkrak UMKM dan Pariwisata Kota
Ternyata itu hanya akal-akalan pelaku. Bukannya kencan, EN malah menjadi korban pencurian motor yang dilakukan temannya FR. FR bilang sebelum mencuri motor hendak keluar membeli rokok.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gubeng pada 25 Juli 2025 lalu. "Jadi pelaku ini sebelumnya mencuri kontak di rumah korban dan mengajak korban ke hotel. Korban diming-imingi akan dipesankan wanita gratis," ucap Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Dwi Santoso, Sabtu (18/4).
Baca Juga: Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka, Khofifah Gerak Cepat Tunjuk Plt
Setelah mengajak korban ke penginapan, tersangka FR lalu keluar dengan alasan membeli rokok dan meminta korban tetap di kamar. Namun, pelaku malah kabur dengan membawa motor Honda CBR korban.
"Dia mencuri motor dengan menggunakan kunci motor yang dicuri sebelumnya," ungkapnya.
Baca Juga: Kangen Rumah, DPO Kasus Curanmor di Kalimas Udik Surabaya Akhirnya Ditangkap
Usai mencuri motor korban, pelaku kabur dan sembunyi pindah-pindah tempat. Pelaku sempat terlacak di Sampang dan dilakukan pengejaran namun menghilang. Hingga akhirnya pelaku dipancing untuk datang ke Surabaya dan ditangkap di Jalan Dinoyo Surabaya, pada Senin 13 April 2026. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto