Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kado HJKS ke-733: Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB, Catat Jadwalnya

Dimas Mahendra • Kamis, 16 April 2026 | 11:14 WIB
RINGAN: Pemkot Surabaya menghapus denda PBB sebagai kado HJKS ke-733. (IST/RADAR SURABAYA)
RINGAN: Pemkot Surabaya menghapus denda PBB sebagai kado HJKS ke-733. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan “hadiah” yang langsung menyentuh kantong warga. Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi dihapus, memberi kesempatan masyarakat melunasi tunggakan tanpa beban tambahan.

Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak sejak tahun 1994 hingga 2025, dengan periode pembayaran dibuka mulai 1 hingga 30 April 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah di tengah kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling Senilai Rp 8,4 Miliar di Bulak Surabaya Dibongkar Polda Jatim

“Ini adalah kado untuk warga Surabaya. Kami ingin meringankan beban masyarakat, jadi cukup bayar pokok pajaknya saja tanpa denda,” ujarnya.

Menurutnya, penghapusan denda ini juga menjadi momentum bagi warga untuk menuntaskan kewajiban pajak yang selama ini tertunda. Apalagi, akumulasi tunggakan yang cukup panjang berasal dari masa ketika pengelolaan PBB masih berada di bawah pemerintah pusat sebelum dialihkan ke daerah pada 2010.

Baca Juga: Gegara Mabuk Arak, Pria Aniaya Kekasih hingga Kedua Tangan Patah di Manukan Kulon Surabaya 

Pemkot Surabaya pun membuka berbagai kanal pembayaran agar semakin mudah dijangkau. Warga dapat membayar langsung di kantor Bapenda, UPTB, hingga layanan mobil keliling yang hadir di tingkat kelurahan.

Tak hanya itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara digital melalui berbagai platform perbankan dan marketplace.

Baca Juga: 3 Alasan Orang Tua Perlu Menunda Penggunaan Gadget pada Anak

“Semua kami permudah, baik offline maupun online. Tujuannya supaya masyarakat bisa segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir,” jelas Basari.

Respons masyarakat pun disebut cukup positif. Banyak warga mulai memanfaatkan momen ini untuk melunasi tunggakan tanpa harus memikirkan denda yang selama ini menjadi beban.

Baca Juga: Pabrik Ilegal Whip Pink Digerebek, Ribuan Tabung Gas N2O Siap Edar Disita

Lebih dari sekadar program fiskal, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, roda pembangunan kota tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi masyarakat.

“Kami mengajak warga memanfaatkan kesempatan ini. Ini bagian dari gotong royong membangun Surabaya,” pungkasnya.

Baca Juga: Waduh! 10 Persen Warga Kaya Masih Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Program penghapusan denda PBB-P2 ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkot Surabaya dalam menggabungkan pendekatan humanis dan optimalisasi pendapatan daerah—sekaligus menandai perayaan HJKS dengan kebijakan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (dim/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#HJKS #pbb #pajak #berita surabaya terkini #pemkot surabaya