RADAR SURABAYA - Gara-gara mabuk minuman keras (miras), SFB, 34, warga asal Enolana Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kupang, NTT, nekat menganiaya kekasihnya OS, 24, hingga patah kedua tangan di kos Jalan Manukan Bakti I,Tandes, Surabaya, Selasa (14/4) sore. Kini pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Tandes Surabaya.
Kapolsek Tandes Kompol Aspul Bakti melalui Kanit Reskrim Iptu Jumeno Warsito mengatakan, aksi penganiayaan dilakukan tersangka kepada korban OS di kamar kos Manukan Bakti I, Selasa pukul 17.00.
Saat itu, tersangka dalam keadaan pengaruh alkohol atau arak terlibat cekcok mulut dengan korban. Tak lama kemudian tersangka main tangan kepada korban.
Baca Juga: 3 Alasan Orang Tua Perlu Menunda Penggunaan Gadget pada Anak
"Tersangka mematahkan tangan korban dengan cara ditekuk. Dia juga mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke tembok," ucapnya, Kamis (16/4).
Korban karena kesakitan keluar kamar kos dan melarikan diri. Dia meminta tolong ke warga sekitar. Sebab, pelaku juga mengejarnya. Warga sekitar mengetahui kejadian tersebut sempat mengamankan tersangka ke balai RW 15 Wonorejo Manukan yang jaraknya tak jauh.
Baca Juga: Waduh! 10 Persen Warga Kaya Masih Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan
Sejurus kemudian pelaku diamankan anggota Polsek Tandes ke Mapolsek Tandes Surabaya. Sementara korban dievakuasi petugas kepolisian dan tim medis gabungan ke rumah sakit.
"Pelaku seorang temperamental, istri pertamanya melarikan diri ke Papua katanya karena sering dipukul. Pelaku senang mabuk, korban saat ini istri-istrian (nikah siri)," terangnya.
Baca Juga: Rusia Siap Bantu Uranium Iran, Tapi Nasibnya Ditentukan Negosiasi dengan AS
Mantan Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal ini menjelaskan untuk korban mengalami patah kedua tangan. "Korban sudah tertangani dengan baik oleh pihak RSUD Dr Soetomo," tegasnya.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 466 UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto