Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sidang Perdana Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya, Terdakwa Bayar Sejumlah Uang untuk Pengusiran

Andy Satria • Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB
PERTAMA: Terdakwa Samuel saat menjadi sidang di PN Surabaya terkait kasus perusakan rumah nenek Elina.(IST/RADAR SURABAYA)
PERTAMA: Terdakwa Samuel saat menjadi sidang di PN Surabaya terkait kasus perusakan rumah nenek Elina.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Sidang perdana kasus pengusiran paksa terhadap seorang lansia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa, Samuel Ardi Kristanto, didakwa mengusir paksa dan meratakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti, 79, di kawasan Sambikerep, Surabaya, tanpa prosedur hukum yang sah.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana membacakan surat dakwaan bernomor 601/Pid.B/2026/PN Sby. Di hadapan majelis hakim, jaksa membeberkan dua pasal berbeda sekaligus yang menjerat terdakwa.

Jaksa mengungkap, rangkaian peristiwa bermula pada 31 Juli 2025. Kala itu, Samuel menggelar pertemuan dengan Mohammad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia, dan seorang advokat bernama Syafii di sebuah rumah makan di Surabaya.

Baca Juga: WFH Rabu Dinilai Lebih Efisien, Pemprov Jatim Imbau Kurangi Penggunaan Mobil Dinas

Dalam pertemuan itu, Samuel mengaku rumah di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, adalah miliknya. Ia bahkan menunjukkan dokumen kepemilikan dan meminta rumah tersebut segera dikosongkan.

“Terdakwa meminta bantuan agar rumah dikosongkan. Ia juga memberikan surat kuasa kepada Syafii untuk melakukan klarifikasi kepemilikan,” ujar JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya itu.

Baca Juga: Dua Tahun Beroperasi, Penjual Beras SPHP Palsu di Probolinggo Dibongkar Polda Jatim

Memasuki awal Agustus 2025, aksi pengusiran mulai terencana. Pada 2 Agustus 2025, Samuel menghubungi Yasin dan meminta eksekusi pengosongan rumah. Yasin lantas memasang tarif yang disetujui terdakwa melalui perantara Ruth Yunnifer. Yakni 12 pekerja Rp 200 ribu per orang (total Rp 4,8 juta), koordinator Rp 250 ribu, advokat Syafii Rp 1,5 juta, dan Mohammad Yasin Rp 10 juta.

“Terdakwa menyetujui fee tersebut dan mengirim uang ke rekening bank milik Yasin sebesar Rp 5 juta (3 Agustus 2025) dan Rp 1,5 juta (4 Agustus 2025),” ungkap jaksa.

Baca Juga: Ukuran Menyusut, Upaya Perajin Tempe di Jatim Tekan Biaya Produksi 

Peristiwa puncak terjadi pada 6 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Samuel datang ke lokasi bersama rombongan. Di dalam rumah, Nenek Elina tengah bersama Maria Sudarsini, Sari Mutiara Purwandari, Musmirah, serta dua anak kecil.

Ketika Nenek Elina menolak keluar, Samuel disebut mengancam akan mengangkat paksa lansia tersebut. “Terdakwa memerintahkan beberapa orang. Yasin menarik tangan korban, Sugeng Yulianto alias Klowor mengangkat punggung, Kolik alias Kolil menangkap kaki kiri, dan Alvin mengangkat kaki kanan,” beber jaksa.

Baca Juga: Ini Sanksi Jukir Liar yang Palak Rombongan Peziarah di Taman Bungkul Surabaya

Nenek Elina dibawa hingga ke jalan raya. Akibatnya, lansia itu mengalami luka di bibir dan trauma psikis berat. Setelah korban dipaksa keluar, Samuel memasang palang agar korban tak bisa kembali.

Tak cukup sampai di situ, pada 18 Agustus 2025, Samuel kembali menggerakkan tujuh orang untuk menghancurkan bangunan rumah tersebut tanpa seizin pemilik. Hasil penjualan besi cor bekas bangunan dibagi antara terdakwa dan para pekerja. Pada 20 Agustus 2025, Samuel mengaku menerima uang Rp4 juta dari penjualan besi cor. Ia bahkan menyewa ekskavator seharga Rp5 juta untuk mengangkut reruntuhan.

JPU menegaskan, motif di balik tindakan brutal itu adalah untuk menguasai tanah seluas 281 meter persegi yang berada di bawah bangunan rumah tersebut. Akibat penghancuran rumah, Nenek Elina kehilangan tempat tinggal dan menderita kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Sabu di Surabaya, Ngaku Transaksi di Bawah Jembatan Suramadu 

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut rumah itu adalah hak Nenek Elina sebagai ahli waris almarhumah Elisa Irawati, berdasarkan Keterangan Ahli Waris Nomor 05/2023 tanggal 6 Februari 2023.

Atas perbuatannya, Samuel Ardi Kristanto dijerat dengan dua dakwaan berlapis. “Dakwaan kesatu, Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 525 jo. Pasal 20 huruf D Pasal 521 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf D UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas JPU. (sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#nenek elina #rumah #sidang #perusakan #Samuel