RADAR SURABAYA - FA, 39, tak berkelit ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Rungkut. Pria asal Plemahan, Tegalsari, Surabaya ini diringkus usai mencuri iPhone 12 promax milik karyawan di meja konsultasi apotek Jalan Rungkut Madya, Rungkut.
Kanit Reskrim Polsek Rungkut Ipda Suyudi mengatakan, pencurian iPhone bermula saat tersangka FA datang ke apotek bersama dengan teman wanitanya, Kamis (5/3) pukul 21.00.
Saat itu korban yang juga karyawan apotek sedang melayani pembeli lain di meja kasir. Karena ada beberapa pembeli, korban membantu rekannya di meja kasir.
Baca Juga: Usai Tragedi VCS, Clara Shinta Gugat Cerai Suaminya
Pelaku yang masuk ke apotek dan melihat ada iPhone tergeletak di meja konsultasi lalu diambil. Sementara teman wanita tersangka bertanya obat kepada korban yang melayaninya.
Setelah membayar obat, teman wanita dan pelaku keluar apotek. "Pihak korban baru tahu mengetahui HP raib usai melayani teman tersangka," ujarnya, Selasa (14/4).
Dijelaskan Yudi, korban sempat mencari iPhone di meja konsultasi dan sekitarnya. Ia juga menghubungi nomor ponselnya.
Baca Juga: Resensi Buku : Ubah Gelisah Jadi Sukses Berkah
Namun oleh pelaku tidak diangkat. Korban mengecek rekaman CCTV bersama karyawan lain. Dari petunjuk rekaman CCTV ternyata pelaku laki-laki yang menemani seorang perempuan membeli obat.
Korban langsung melapor ke Polsek Rungkut. Anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut melakukan penyelidikan dan cek TKP serta mendalami CCTV.
Dari petunjuk bukti CCTV tersebut polisi mengidentifikasi pelaku yang melakukan aksi pencurian.
"Tersangka ditangkap di Jalan Banyu Urip beserta motor sarana Kawasaki Kaze warna hitam," ucapnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo ini menegaskan, iPhone korban juga telah dijual pelaku dengan harga Rp 900 ribu.
Sementara uang hasil penjualan dipakai keperluan sehari-hari. "Sebagian diberikan kepada teman wanitanya. Pengakuan baru sekali mencuri," tandasnya. (rus)
Editor : Nurista Purnamasari