RADAR SURABAYA - Bambang Krisdewanto, residivis kasus penipuan, kembali harus mendekam di penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonisnya 2 tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan berkedok lelang mobil fiktif di lingkungan BUMN.
Putusan dibacakan dalam sidang di PN Surabaya. Ketua majelis hakim Nyoman Ayu Wulandari menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Damang Anubowo, yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum dikurangkan seluruhnya. Bambang pun tetap ditahan.
Baca Juga: Hendak Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pelecehan, Eks Dosen UIN Malang Yai Mim Meninggal Dunia
Kasus ini bermula pada 5 Januari 2024 di salah satu apartemen Surabaya. Terdakwa, yang saat itu mengaku sebagai pegawai BUMN, diperkenalkan kepada korban oleh seorang karyawan bank.
Dengan meyakinkan, Bambang mengklaim memiliki akses khusus terhadap lelang 32 unit mobil di lingkungan Kementerian BUMN. Ia pun menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan besar.
Baca Juga: Kasus Proyek Pengelolaan Sampah, Komisi B DPRD Surabaya Rencanakan Panggil Sejumlah Tokoh
Korban yang tergiur akhirnya menyetorkan uang secara bertahap hingga total Rp149 juta. Uang tersebut disebut sebagai uang muka pembelian empat unit mobil dari proyek lelang fiktif tersebut.
Janji manis mobil BUMN tak pernah terwujud. Setelah uang hangus, terdakwa justru menghilang dan tidak merespons somasi yang dilayangkan korban.
Baca Juga: Pria Berjaket Ojol Terekam CCTV Curi Motor di Petemon Kali Surabaya
Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. Seluruh dana Rp 149 juta tidak digunakan untuk kepentingan investasi atau lelang, melainkan mengalir ke kantong pribadi terdakwa.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan antara lain dokumen percakapan WhatsApp, mutasi rekening bank korban dan terdakwa dan salinan surat keputusan direksi palsu yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Baca Juga: Ini Sanksi Satpol PP untuk Empat Pemuda Pelaku Vandalisme di Gubeng Surabaya
Kasus ini menjadi pengingat akan pola klasik pelaku penipuan residivis mencatut nama institusi besar, menyematkan jabatan dan gelar, lalu membangun skema investasi fiktif. Korban yang awalnya percaya akhirnya kehilangan ratusan juta rupiah. (sam/gun)
Editor : Guntur Irianto