Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kasus Proyek Pengelolaan Sampah, Komisi B DPRD Surabaya Rencanakan Panggil Sejumlah Tokoh

Dimas Mahendra • Senin, 13 April 2026 | 17:34 WIB
CARI KEJELASAN: Komisi B DPRD Surabaya berencana memanggil sejumlah tokoh terkait kasus proyek pengelolaan sampah. (IST/RADAR SURABAYA)
CARI KEJELASAN: Komisi B DPRD Surabaya berencana memanggil sejumlah tokoh terkait kasus proyek pengelolaan sampah. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Polemik utang proyek pengelolaan sampah pembelian incinerator senilai Rp104 miliar antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana memasuki babak baru. Tak lagi sekadar membahas kewajiban pembayaran, Komisi B DPRD Surabaya kini bergerak lebih jauh dengan rencana memanggil aparat penegak hukum (APH) hingga mantan wali kota untuk membongkar akar persoalan yang telah berlarut lebih dari satu dekade.

Langkah ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Surabaya, Senin (13/4/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi B, M. Faridz Afif, dengan menghadirkan perwakilan PT Unicomindo Perdana, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya.

Ketua Komisi B, Faridz Afif, menilai perlu ada pendalaman menyeluruh agar tidak terjadi ketimpangan antara kewajiban pembayaran dan hak yang diterima pemerintah. “Kalau kewajiban bayar ada, tapi barangnya tidak jelas, ini yang harus kita dalami,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Sanksi Satpol PP untuk Empat Pemuda Pelaku Vandalisme di Gubeng Surabaya

Sebagai langkah lanjutan, Komisi B DPRD Surabaya berencana mengundang sejumlah lembaga seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian, hingga BPK untuk memberikan pandangan resmi. DPRD ingin memastikan keputusan yang diambil berada di koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi kerugian negara.

“Ini uang rakyat. Harus ada kehati-hatian. Kami menunggu pendapat dari KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Kalau semua menyatakan aman, baru kita bicara lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga: Hati-Hati! Pelaku Curanmor Sasar Parkiran Masjid di Surabaya, Motor Raib saat Ditinggal Salat

Tak hanya itu, DPRD juga akan memanggil mantan wali kota Surabaya, termasuk Bambang Dwi Hartono dan Tri Rismaharini, guna mengurai sejarah proyek sejak awal perencanaan hingga munculnya sengketa.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mendesak agar Pemkot segera mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menilai polemik tidak seharusnya lagi berlarut pada wacana tambahan seperti legal opinion (LO).

Baca Juga: Faktor Penyebab Kenaikan Harga Cabai di Jatim, Ternyata Bukan dari Petani

“Ini bukan perkara baru. Empat tahap peradilan sudah kita menangkan. Bahkan upaya rekonvensi dari Pemkot juga ditolak,” ujarnya.

Robert juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai langkah, mulai dari somasi hingga permohonan aanmaning sejak 2024. Namun hingga kini, realisasi pembayaran belum juga dilakukan. Ia mengingatkan, keterlambatan berpotensi memperbesar nilai kewajiban akibat fluktuasi kurs.

Baca Juga: Camera Distortion Bikin Tak Percaya Diri Saat Difoto, Ini Penjelasan Psikolog

“Nilainya terus naik. Ini sudah dihitung oleh konsultan sesuai putusan,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya melalui Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama, Sidharta Praditya Revienda Putra, menegaskan pada prinsipnya tidak menolak kewajiban pembayaran. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti mekanisme administratif dan penganggaran yang berlaku.

“Bukan tidak mau membayar, tetapi harus sesuai prosedur. Selain itu, aset berupa mesin dan bangunan juga harus diserahkan dalam kondisi layak dan operasional,” jelasnya.

Baca Juga: Diajak Muncak, Balita 15 Bulan Alami Hipotermia di Gunung Ungaran Semarang

Ketidakjelasan terkait aset inilah yang menjadi salah satu sorotan DPRD. Dengan langkah ini, DPRD menegaskan bahwa penyelesaian kasus tidak boleh terburu-buru. Selain kepatuhan terhadap putusan hukum, aspek akuntabilitas dan kehati-hatian dalam penggunaan anggaran daerah menjadi pertimbangan utama.

Di tengah tarik ulur ini, publik kini menanti arah keputusan Pemkot Surabaya, antara segera mengeksekusi putusan atau menunggu hasil kajian hukum lanjutan yang tengah disiapkan DPRD bersama para pemangku kepentingan. (dim/gun)

Editor : Guntur Irianto
#hutang #pemkot surabaya #sengketa #Pengelolaan Sampah #dprd surabaya