RADAR SURABAYA - Sengketa utang pengolahan sampah senilai Rp 104,24 miliar antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan PT Unicomindo Perdana memasuki babak krusial. DPRD Surabaya tak tinggal diam dan langsung menjadwalkan hearing terbuka pada 13 April 2026 untuk mengurai polemik yang kian memanas.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menegaskan bahwa pihaknya berada di persimpangan antara kewajiban menjalankan putusan hukum dan risiko fiskal daerah. Putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht membuat pembayaran menjadi kewajiban, namun langkah tersebut tidak bisa diambil secara gegabah.
“Kami wajib menghormati putusan pengadilan. Tapi di sisi lain, kami tidak ingin keputusan yang diambil justru menimbulkan masalah hukum baru,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Untuk itu, DPRD akan meminta pendapat hukum dari Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum. Hearing yang digelar Komisi B nanti akan menjadi forum terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak, termasuk PT Unicomindo sebagai pemenang perkara.
“Kita juga berencana meminta pendapat hukum ke Kejaksaan dan KPK. Karena kita tidak ingin ada masalah di kemudian hari, kita ingin semuanya berjalan aman,” tegasnya.
Baca Juga: Empat Bulan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap 149 Kasus dan Sita 524,68 Gram Sabu
Di sisi lain, tekanan juga datang dari pihak perusahaan. Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mendesak agar Pemkot segera membayar tanpa syarat tambahan. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam menaati hukum.
“Semua harus taat hukum. Pemerintah harus jadi contoh di tengah masyarakat. Tidak perlu mencari alasan atau takut, wali kota harus menjadi contoh dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Wajib Tahu! 8 Lokasi UTBK SNBT 2026 di Jatim, Jangan Sampai Salah Tempat Ujian
Kasus ini bermula sejak 2012 dari kerja sama pengolahan sampah yang berujung gugatan wanprestasi. Nilai kewajiban yang semula sekitar Rp 64,7 miliar melonjak menjadi Rp 104,24 miliar setelah melalui proses kasasi hingga penolakan Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu, Pemkot Surabaya melalui Kepala Bagian Hukum, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyatakan siap menjalankan putusan. Namun, pelaksanaan diharapkan dilakukan bersamaan dengan penyerahan aset pengolahan sampah agar tidak merugikan keuangan daerah.
Baca Juga: Diancam Sajam, Motor Dirampas Komplotan Begal di Jalan Pandaan Surabaya, Begini Kronologinya
Dengan nilai yang fantastis di tengah tekanan fiskal, hearing 13 April diprediksi menjadi penentu arah: apakah Pemkot segera membayar, atau mencari skema penyelesaian yang lebih aman secara hukum dan keuangan.
DPRD pun memastikan, keputusan yang diambil nantinya bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi juga menjaga kepentingan publik agar tidak terbebani di kemudian hari. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto