RADAR SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap 149 kasus dan menahan 206 tersangka peredaran gelap narkoba selama empat bulan tahun 2026. Sita barang bukti sabu 524,68 gram.
Pada bulan Januari Satresnarkoba berhasil mengungkap 43 kasus, Februari 57 kasus, Maret 38 kasus, dan April 11 kasus.
"Dari ratusan kasus dan tersangkanya tersebut diungkap oleh anggota kami, di beberapa tempat kejadian seperti hotel atau villa hingga tempat hiburan serta rumah hunian," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Kamis (9/4).
Baca Juga: Perajin Tempe di Jatim Keluhkan Harga Bahan Baku Kedelai Naik, Ternyata Ini Penyebabnya
Dodi menjelaskan, untuk di tempat hotel atau villa pada bulan Januari 10 kasus, Februari 13 kasus, Maret sembilan kasus, April dua kasus dengan total 34 kasus.
TKP ruko, gedung dan mall sebanyak 16 kasus. Sementara tempat umum jalanan sebanyak 11 kasus, pemukiman 86 kasus , kafe dan diskotik dua kasus.
"Selama empat bulan, kita berhasil membekuk tersangka sebanyak 206 orang dan didominasi laki-laki dewasa. Untuk yang masih pelajar hanya satu orang saja," ungkapnya.
Tersangka yang diungkap pada bulan Januari berusia 15 hingga 18 tahun sebanyak tiga tersangka, usia 19 hingga 24 tahun 14 tersangka, usia 25 hingga 64 tahun 45 tersangka.
Baca Juga: Diancam Sajam, Motor Dirampas Komplotan Begal di Jalan Pandaan Surabaya, Begini Kronologinya
Kemudian bulan Februari usia 19 hingga 24 tahun 18 tersangka, usia 25 hingga 64 tahun 61 tersangka. Di bulan Maret, berusia 19 hingga 24 tahun 13 tersangka, usia 25 hingga 64 tahun 38 tersangka.
Untuk bulan April, usia 25 hingga 64 tahun 14 tersangka. Sementara itu dari segi profesi para tersangka terdapat satu pelajar yang diungkap pada bulan Januari.
Baca Juga: Jojo Lolos ke Perempat Final BAC 2026 Usai Kalahkan Yudai Okimoto
"Tersangka yang bekerja swasta menduduki paling banyak yakni dengan total 118 tersangka, buruh 30 tersangka, pedagang enam tersangka, wiraswasta 10 tersangka, sopir 11 tersangka, ibu rumah tangga dua tersangka dan pengangguran sebanyak 28 tersangka," bebernya.
Dodi melanjutkan, barang bukti yang disita selama periode empat bulan di tahun 2026 ini, sabu pada bulan Januari sebanyak 229,78 gram, Februari 71,65 gram, Maret 166,2 gram, April 57,05 gram.
Sementara ganja pada Januari 8,46 gram, Februari 502,89 gram, Maret 1,42 gram, ekstasi pada bulan Januari 11 butir, Februari 803 butir, Maret 7,5 butir dan April empat butir.
Baca Juga: Gawat! Pernikahan Dini Jadi Faktor Penting Penyebab Stunting
Tembakau sintetis pada bulan Maret sebanyak 0,89 gram. Serbuk ekstasi pada bulan Februari 0,27 gram, Maret 0,01 gram. Pil koplo 2370 butir pada bulan Januari, pada bulan Februari 1709 butir, pada Maret 2489 butir dan 960 butir pada bulan April.
"Kami mengimbau kepada warga Surabaya apabila mengetahui adanya peredaran narkotika ataupun juga di dalam lingkungan sekitar tempat tinggalnya, apabila ada yang mencurigakan segeralah melapor ke polisi terdekat, agar sekecil apapun penyalahgunaan terhadap narkoba dapat diminimalisir dan terduga pelakunya diamankan serta tercapainya kampung bersih dari narkoba," pungkasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur IriantoSumber : radar surabaya