RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem pengangkutan sampah. Salah satu langkah tegas yang kini diterapkan adalah mensterilkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dari keberadaan gerobak sampah yang selama ini kerap “parkir” di lokasi.
Kebijakan ini muncul usai evaluasi langsung oleh Wali Kota Surabaya terhadap kondisi sejumlah TPS yang dinilai semrawut dan tidak terkelola secara optimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, M Fikser, menegaskan bahwa pola lama pengangkutan sampah kini diubah total dengan sistem berbasis jadwal yang lebih terintegrasi.
“Jadwal pengiriman sampah dari gerobak ke TPS akan disesuaikan dengan jadwal pengambilan dari TPS ke TPA. Jadi alurnya harus sinkron,” ujarnya.
Dalam skema baru ini, gerobak sampah tidak lagi diperbolehkan berada di area TPS lebih lama dari waktu bongkar muat. Setelah sampah dipindahkan ke kontainer atau armada pengangkut, gerobak wajib segera kembali ke titik asal di lingkungan RT atau RW.
Baca Juga: Era Baru WhatsApp: Tak Perlu Nomor Telepon, Bisa Chat dengan Username
“Setelah bongkar, gerobak harus langsung kembali. Tidak boleh ada yang disimpan di TPS,” tegas Fikser.
Pemkot bahkan menyiapkan langkah penertiban bagi gerobak yang masih ditemukan berada di TPS di luar ketentuan. Gerobak tersebut akan diamankan dan dibawa ke gudang oleh petugas.
Baca Juga: Tertidur, Dompet Penjaga Warkop di Balongsari Surabaya Dicuri
“Kalau masih ada yang ditinggal di TPS, mohon maaf, akan kami ambil dan kami tertibkan,” imbuhnya.
Menurut Fikser, kebijakan ini bukan sekadar penertiban fisik, tetapi juga bagian dari upaya membangun disiplin di seluruh lini pengelolaan sampah, mulai dari petugas DLH hingga pengangkut di tingkat lingkungan.
Baca Juga: Darurat Air Bersih! DPRD Minta Solusi Permanen Atasi Kekeringan di Jatim
Selain itu, Pemkot Surabaya juga mulai mengubah pola waktu pengangkutan sampah dengan mengarah pada sistem malam hari. Langkah ini diambil untuk mengurangi gangguan aktivitas warga sekaligus meningkatkan efisiensi distribusi sampah.
“Akan ada perubahan kultur. Pengambilan sampah ke depan dilakukan pada malam hari supaya tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Fosil 1,8 Juta Tahun Terkuak di Bumiayu, Jejak Gajah hingga Buaya Terbongkar
Tak hanya itu, Pemkot juga mempertegas fungsi TPS yang hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Sampah berukuran besar seperti kasur, sofa, atau lemari tidak lagi diperbolehkan dibuang di TPS dan harus langsung dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Di sisi lain, sosialisasi terus digencarkan kepada pengurus RT/RW agar aturan baru ini dipahami hingga ke level paling bawah. DLH bahkan memanfaatkan platform daring untuk mempercepat penyebaran informasi kepada para petugas pengangkut sampah.
Baca Juga: Tak Mau Lagi Macet Total, Kediri–Nganjuk–Jombang Sepakat Bangun Flyover Mengkreng
Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya berharap sistem pengelolaan sampah menjadi lebih tertib, efisien, dan mampu menjawab persoalan overload TPS yang selama ini kerap terjadi di berbagai titik kota.
Reformasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penanganan sampah di Surabaya kini tidak lagi berjalan dengan pola lama, melainkan bergerak menuju sistem yang lebih terstruktur dan disiplin. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto