RADAR SURABAYA - Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus sembako murah yang sempat dilaporkan ke Polrestabes Surabaya juga ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak. EA ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tersangka EA saat ini sudah ditahan di Polda Jatim. Tersangka diketahui menggelapkan uang milik pelapor dan empat korban lainnya dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.
"Tersangka sudah ditahan dan menjadi tahanan titipan di Polda Jatim," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Rabu (8/4).
Ia mengungkapkan, korban menggunakan Modus dengan menawarkan sembako dengan harga di bawah pasaran. Ini membuat korban TD tertarik. Korban kemudian mentransfer uang Rp 146 juta untuk memesan sembako tersebut.
Namun, usai mentransfer uang tersebut ke tersangka, ternyata sembako murah yang dijanjikan tidak juga dikirim. Hal ini membuat korban melaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca Juga: Sejarah Pasar Pagi Tugu Pahlawan Surabaya, Dari Lapak Sederhana Jadi Ikon Belanja Rakyat
"Tersangka akhirnya kami amankan. Pengakuannya, uang itu untuk menutup pembelian sembako pembeli yang lain sisanya digunakan untuk keperluan pribadi. Uangnya sudah habis untuk gali lubang tutup lubang," katanya.
Ia mengungkapkan, ada empat korban lain yang ikut melaporkan kasus ini. Jika ditotal kerugian yang dialami lima korban ini mencapai Rp 400 juta.
Baca Juga: Pencuri Uang Kotak Amal di Musala Jalan Maspati Surabaya Sempat Ngaku Uang Hasil Menang Judi
Sebelumnya belasan orang melaporkan tersangka atas kasus yang sama di Polrestabes Surabaya. Sebanyak 15 orang emak-emak menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penjualan sembako murah di Surabaya. Akibat ulah pelaku bernama EA, 15 korban mengalami kerugian total sekitar Rp 1,5 miliar.(rus/gun)
Editor : Guntur Irianto