RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai bersikap tegas terhadap juru parkir (jukir) yang belum mengikuti sistem parkir digital. Sebanyak ratusan jukir terancam diganti jika tetap tidak mengaktifkan rekening sebagai syarat integrasi ke sistem baru.
Langkah ini ditandai dengan operasi gabungan bersama TNI-Polri yang digelar di kawasan Jalan Manyar Kertoarjo V, Selasa (7/4/2026), sebagai bagian dari percepatan digitalisasi parkir di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pembekuan sekitar 600 jukir yang belum mendukung kebijakan tersebut.
“Ini menindaklanjuti pembekuan 600 jukir yang tidak mendukung digitalisasi parkir,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, Dishub menggandeng berbagai unsur, mulai dari kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga jajaran wilayah setempat untuk memastikan proses berjalan kondusif.
Hasilnya, mulai terlihat respons positif dari lapangan. Sejumlah jukir yang sebelumnya belum terdaftar kini mulai bersedia mengurus rekening sebagai syarat masuk ke sistem digital.
Baca Juga: Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Jalan Wonosari Surabaya, Dipasok dari Bangkalan Madura
“Di Manyar ini, ada sekitar tujuh jukir yang sudah berkenan mengurus aktivasi ATM,” jelas Trio.
Dari total 600 jukir yang dibekukan, baru sekitar 64 orang yang telah mengaktifkan rekening hingga saat ini. Artinya, masih ada ratusan jukir yang harus segera menyesuaikan diri atau berisiko kehilangan pekerjaannya.
Baca Juga: Tinjau TKA di Surabaya, Ini Pesan Mendikdasmen pada Siswa
Pemkot menegaskan, sistem parkir digital akan mengubah pola pembayaran secara signifikan. Seluruh transaksi akan dilakukan secara non-tunai, termasuk pembagian hasil untuk jukir.
“Bagi hasil 40 persen untuk jukir akan langsung ditransfer ke rekening, tidak lagi melalui tunai,” tegasnya.
Skema pembagian tersebut, yakni 60 persen untuk Pemkot dan 40 persen untuk jukir, telah melalui kajian dan dituangkan dalam regulasi resmi.
Baca Juga: Masuk Rumah, Pelaku Terekam CCTV Curi Motor Teman di Keputran Kejambon Surabaya
Selain meningkatkan transparansi, kebijakan ini juga bertujuan menekan potensi kebocoran retribusi parkir serta memastikan pendapatan daerah dapat dimanfaatkan untuk layanan publik.
“Dari 60 persen itu digunakan untuk perbaikan jalan, kesehatan, dan kebutuhan masyarakat lainnya,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan 1.200 Lowongan Kerja, Produk UMKM Tembus Pasar Global
Di sisi lain, Pemkot membuka peluang bagi jukir yang telah dibekukan untuk kembali aktif, dengan syarat segera mengikuti aturan yang berlaku. Namun, bagi yang tetap menolak, langkah tegas akan diambil.
“Kalau tidak mengurus, kami akan ganti dengan jukir baru,” pungkas Trio.
Baca Juga: Wacana Potong Gaji Menteri, Masih Dirapatkan Presiden Prabowo Pekan Depan
Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya membangun sistem parkir yang transparan, modern, dan bebas praktik tidak resmi di lapangan. (dim/gun)
Editor : Guntur Irianto