Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Jalan Wonosari Surabaya, Dipasok dari Bangkalan Madura

Andy Satria • Selasa, 7 April 2026 | 17:35 WIB
BARANG BUKTI: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap empat pengedar sabu di Jalan Wonosari, Surabaya dengan barang bukti 31 pokrt sabu dan uang Rp 2,9 juta. (IST/RADAR SURABAYA)
BARANG BUKTI: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap empat pengedar sabu di Jalan Wonosari, Surabaya dengan barang bukti 31 pokrt sabu dan uang Rp 2,9 juta. (IST/RADAR SURABAYA)
RADAR SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Wonosari, Surabaya. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka berhasil diamankan petugas yang bertugas sebagai pengedar.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AM, 43, N, 32, ADF, 19, dan M, 31. Mereka diketahui berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 31 poket sabu dengan berat kotor 15,80 gram.
"Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar," kata Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (7/4).

Baca Juga: Masuk Rumah, Pelaku Terekam CCTV Curi Motor Teman di Keputran Kejambon Surabaya

Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4), sekitar pukul 17.30, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Wonosari, Surabaya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial MM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka AM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli langsung dari MM di pinggir Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura. Ia mengaku membeli sebanyak 10 gram sabu dengan harga Rp 6,5 juta. "Pengakuannya bertemu langsung dengan MM di pinggir Jalan," katanya. 

Baca Juga: Belasan Emak-Emak Jadi Korban Dugaan Penipuan Sembako Murah di Surabaya, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, AM bersama tersangka N dan ADF kemudian membagi sabu menjadi kemasan poket kecil siap edar. Selanjutnya, sabu tersebut diedarkan kembali oleh ADF dan M.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran sabu ini selama kurang lebih dua bulan. Mereka menjual sabu dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 600 ribu.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Penjualan Komodo di Surabaya, Dijual Rp 5 Juta

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diketahui mampu meraup keuntungan hingga Rp 2 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil dijual. Selain keuntungan materi, para pelaku juga kerap mengonsumsi sabu secara cuma-cuma dari hasil peredaran tersebut.

Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 2,9 juta diduga hasil penjualan sabu. "Kami saat ini masih menyelidiki MM pengedar yang memasok sabu pada jaringan ini," tuturnya.(sam/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita narkoba surabaya #pengedar sabu #wonosari #Berita narkoba terbaru #polres pelabuhan tanjung perak