RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar mediasi dengan perwakilan pemilik lyn di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), Senin (6/4).
Pertemuan ini dilakukan menyusul aksi protes para pemilik angkutan umum yang keberatan atas penertiban kendaraan mereka.
Puluhan pemilik lyn sebelumnya menggelar demonstrasi karena merasa dirugikan oleh kebijakan penertiban.
Baca Juga: Surabaya Gencarkan Razia Angkutan Umum, 11 Kendaraan Ditindak di Joyoboyoa
Mereka menilai sulit memperpanjang izin trayek, STNK, dan KIR akibat kendala administratif di koperasi yang menaungi organisasi angkutan umum.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, PP Nomor 74 Tahun 2014, serta Permenhub Nomor 117 Tahun 2018.
“Kami melakukan penertiban sesuai aturan. Namun mereka kesulitan memperpanjang izin karena koperasi yang menaungi tidak berjalan. Oleh karena itu, kami fasilitasi pendampingan bersama Dinas Koperasi dan UMKM,” jelasnya.
Baca Juga: Harga Avtur Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat
Trio memberi waktu satu minggu kepada pemilik lyn untuk mengurus surat-surat kendaraan.
Meski demikian, Dishub tetap melanjutkan operasi penertiban terhadap angkutan umum yang tidak memiliki izin lengkap.
Ia menambahkan, sejak awal penertiban hingga kini, sudah ada 17 unit angkot yang disanksi administratif berupa penggembokan. “Silakan dibuka gemboknya jika semua izin sudah diurus,” tegasnya.
Baca Juga: Perupa Anak Tampilkan 100 Karya Imajinatif di Taman Budaya Jawa Timur, Begini Proses Kreatif Mereka
Dishub bersama Dinas Koperasi dan UMKM akan mendampingi pengurusan izin trayek, STNK, dan KIR agar angkutan umum bisa kembali beroperasi.
Pembina Angkutan Kota Surabaya, Ahmad Basori, menyampaikan bahwa hampir 90 persen angkot di Surabaya terkendala izin trayek dan KIR.
“Kami meminta agar surat menyurat dipermudah, supaya teman-teman di lapangan bisa kembali beroperasi normal,” ujarnya.
Ketua Angkot Lyn D Surabaya, Kasian, menambahkan bahwa akan ada pertemuan lanjutan dengan Dishub dan Dinkopumdag untuk mempercepat proses administratif. “Nanti akan diundang dan dibantu Dishub agar pengurusannya lancar,” pungkasnya. (dim/nur)
Editor : Nurista Purnamasari